JAKARTA – Komisi X DPR melibatkan para pakar dan ahli di bidang
pendidikan dalam melakukan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan
Nasional Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Hal ini dilakukan
agar sesuai dengan kondisi pendidikan saat ini.
“DPR merasa perlu mendapat masukan dari para ahli pendidikan agar
keingian membantu pemerintah dalam memajukan kualitas pendidikan dapat
segera terwujud,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Demokrat,
Dede Yusuf, saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama
pakar pendidikan Indonesia, di Jakarta, Kamis (5/12). Ia menambahkan,
revisi UU No 20 Tahun 2003 tersebut sudah masuk Program Legislasi
Nasional (Prolegnas) 2020 Komisi X DPR.
Dede mengungkapkan revisi UU Sisdiknas merupakan inisiasi atau
ikhtiar Komisi X DPR sebagai bagian dari kolaborasi dengan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang ingin membawa angin
perubahan bagi dunia pendidikan.
Menurutnya, kondisi dan permasalahan di era revolusi industri 4.0
merupakan tantangan pendidikan Indonesia dalam skala global. Karena
itu, perwujudan layanan pendidikan yang unggul, bermutu, merata,
berkeadilan juga harus relevan dengan kebutuhan masyarakat dan
pembangunan.
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Rian Firmansyah, mengutarakan
dalam menghadapi tantangan pendidikan di dunia global dibutuhkan
penguatan karakter murid. Karena itu, ia menginginkan agar pendidikan
karakter termasuk dalam prioritas pembahasan dalam revisi UU Sisdiknas.
Kendati demikian, yang tidak kalah penting ialah pengimplementasian UU
setelah direvisi.
“Sebenarnya investasi masa depan kita ada pada dunia pendidikan.
Jadi revisi UU Sisdiknas juga sesuai dengan moto Presiden yakni
membangun sumber daya manusia (SDM) unggul dan maju menuju Indonesia
emas,” katanya.
Rian menambahkan, selain peserta didik, para pendidiknya juga mesti
memiliki panggilan jiwa. Artinya, guru yang berkomitmen dalam mengajar
serta mendidik untuk pemembangunan karakter anak bangsa berbasis
kearifan lokal.
Pembenahan Kurikulum
Sementara itu, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sutrisna
Wibawa, mengatakan ada sejumlah usulan yang bisa diterapkan untuk
melakukan reformasi dalam dunia pendidikan Indonesia. Mulai dari
pembenahan Pendidikan Profesi Guru (PPG), kurikulum, peningkatan
kualitas pendidik, sistem penjaminan mutu pendidikan, serta kompetensi
lulusan.
Dia juga menyarankan agar penugasan penyelenggaraan PPG bagi
Perguruan Tinggi (PT) mestinya disesuaikan dengan kapasitas dan
fasilitas yang dimiliki. “Ini dilakukan agar mengarah pada pembentukan
profesionalisme guru dengan menekankan pada praktik pembelajaran di
sekolah. Untuk diperlukan deregulasi peraturan menteri yang lebih
mengakomodasi perbaikkan penyelenggaraan program PPG,” jelasnya.
Sutrisna menambahkan, dalam rangka peningkatan calon pedidik
diperlukan adanya pembatasan jumlah mahasisiwa Strata 1. Bisa dengan
memberikan kuota yang sesuai kebutuhan jurusan. Hal ini dimaksudkan
agar seluruh lulusan S1 dapat terakomodir dengan baik.
0 comments:
Post a Comment