SERANG-Penandatanganan nota kesepahaman penanganan masalah hukum bidang perdata
dan tata usaha negara (TUN) dan pembentukan produk hukum, dilaksanakan
antara Ketua DPRD Banten Andra Soni, bersama Kajati Banten Rudi Prabowo
Aji dan Kapolda Banten Irjen Tomsi Tohir, Jumat (20/12) Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Banten
merupakan perpanjangan atau yang ke dua kali. Sedangkan dengan
Kepolisian Daerah Banten merupakan yang pertama dilakukan.
Disamping dengan Kejaksaan Tinggi dan Polda Banten, DPRD juga telah melaksanakan MoU dengan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Banten.
Maksud dan tujuan Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan dalam rangka mengoptimalkan peran dan fungsi DPRD Banten dalam meningkatkan effektifltas kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang DPRD Banten, sesuai Pasal 96 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana DPRD Provinsi mempunyai fungsi, pembentukan Perda Provinsi, Anggaran dan Pengawasan.
"Selain itu juga untuk meningkatkan koordinasi dan membangun kemitraan sesuai fungsi dan wewenang institusi masing-masing sehingga ttealin harmonisasi dan komunikasi antara pimpinan daerah," kata Andra.
Sementara itu lanjut Soni, ruang lingkup penandatanganan Nota Kesepahaman bersama meliputi empat point.
Pertama, penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata Usaha Negara, yakni, pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan dan asset.
Kedua, pelaksanaan dan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain yang dilakukan oleh para pihak.
Ketiga, peningkatan kompetensi teknis penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dalam bentuk pendidikan dan pelatihan, lokakarya, seminar dan sosialisasi," ungkapnya.
Keempat, meningkatkan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman dan pelayanan iepada masyarakat.
"DPRD Banten mengapresiasi kesedian Kejaksaan Tinggi Banten dan Kepolisian Daerah Banten melaksanakan nota kesepahaman sehingga diharapkan terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dalam mewujudkan Provinsi Banten yang maju, mandiri, berdaya saing, sejahtera dan berakhlakul karimah," katanya.
"Sesuai cita-cita Undang-undang Nomor 23 tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten yang termaktub dalam konsideran menimbang huruf c bahwa adanya Provinsi Banten dapat mendorong peningkatan pelayanan bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah," papar Andra.
Disamping dengan Kejaksaan Tinggi dan Polda Banten, DPRD juga telah melaksanakan MoU dengan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Banten.
Maksud dan tujuan Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan dalam rangka mengoptimalkan peran dan fungsi DPRD Banten dalam meningkatkan effektifltas kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang DPRD Banten, sesuai Pasal 96 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana DPRD Provinsi mempunyai fungsi, pembentukan Perda Provinsi, Anggaran dan Pengawasan.
"Selain itu juga untuk meningkatkan koordinasi dan membangun kemitraan sesuai fungsi dan wewenang institusi masing-masing sehingga ttealin harmonisasi dan komunikasi antara pimpinan daerah," kata Andra.
Sementara itu lanjut Soni, ruang lingkup penandatanganan Nota Kesepahaman bersama meliputi empat point.
Pertama, penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata Usaha Negara, yakni, pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan dan asset.
Kedua, pelaksanaan dan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain yang dilakukan oleh para pihak.
Ketiga, peningkatan kompetensi teknis penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dalam bentuk pendidikan dan pelatihan, lokakarya, seminar dan sosialisasi," ungkapnya.
Keempat, meningkatkan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman dan pelayanan iepada masyarakat.
"DPRD Banten mengapresiasi kesedian Kejaksaan Tinggi Banten dan Kepolisian Daerah Banten melaksanakan nota kesepahaman sehingga diharapkan terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dalam mewujudkan Provinsi Banten yang maju, mandiri, berdaya saing, sejahtera dan berakhlakul karimah," katanya.
"Sesuai cita-cita Undang-undang Nomor 23 tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten yang termaktub dalam konsideran menimbang huruf c bahwa adanya Provinsi Banten dapat mendorong peningkatan pelayanan bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah," papar Andra.







0 comments:
Post a Comment