![]() |
TANGSEL – Eksekusi 9 rumah di perumahan Puri Intan,
Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel)
berlangsung damai, Rabu (18/12/2019).
Diberitakan sebelumnya, warga diberi waktu 6 hari terhitung sejak
Kamis tanggal (12/12/2019) kemarin sampai sekarang untuk mengosongkan
dan menjual barang-barangnya.
Saat dikonfirmasi kuasa hukum UIN Jakarta Sulaiman Sembiring
mengatakan, dirinya memantau 3 kali sehari aktivitas eksekusi tersebut.
Sampai saat ini, kata dia, eksekusi berjalan lancar.
“Harusnya kan eksekusi itu minggu kemarin, cuma warga mengajukan
Pernikahan Kembali (PK) lewat kuasa hukum mereka untuk memberi tenggat
waktu 1 bulan untuk merobohkan sendiri rumahnya dan menjual
barang-barangnya. Cuma kalau 1 bulan kami keberatan, maka kesepakatannya
6 hari,” ujar Sulaiman di kampus UIN Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Menurut Sulaiman, dirinya tidak tahu persis lahan itu mau dibangun
gedung apa, namun yang pasti kata dia, akan dibangun sesuai kepentingan
UIN.
“Wah saya tidak tahu persis ya bang, soalnya itu bukan ranah saya. Saya hanya mengurus perihal hukumnya saja,” pungkasnya.
Pantauan di lapangan, lahan seluas 12 hektar itu sudah rata dengan
tanah. Hanya ada 1 rumah yang paling besar yang masih berdiri, namun
sebagian sudah hancur







0 comments:
Post a Comment