CILEGON – Wali Kota Cilegon Edi Ariadi menyerahkan
santunan Kecelakaan Kerja program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan (BPJamsostek) sebesar Rp 718.376.130 kepada ahli waris
atas tenaga kerja bernama Akhmad Sukman yang merupakan salah satu warga
Cilegon yang bekerja di PT Chandra Asri Petrochemical.
Santunan itu diberikan langsung oleh Wali Kota Cilegon Edi Ariadi
ditemani oleh Wakil Wali Kota Cilegon Ratu Ati Mariati, Human Resources
(HR) Manager PT Chandra Asri Petrochemical Dedi Mulyadi dan Kepala
BPJamsostek Kantor Cabang Serang Didin Haryono upacara Hari Kesadaran
Nasional di lapangan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Cilegon, Selasa
(17/12/2019).
Diketahui, Akhmad Sukman meninggal dunia ketika mengalami kecelakaan
lalu lintas di Jalan Raya Anyer – Ciwandan saat izin pulang lebih awal
kepada atasannya untuk melihat anaknya yang sakit.
Wali Kota Cilegon Tb Edi Ariadi mengatakan, Pemkot Cilegon turut
mendukung untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja yang bekerja
di wilayah Cilegon. Khususnya jaminan sosial ketenagakerjaan dalam
bentuk Peraturan Walikota dengan nomor 42 tahun 2016. “Tentu, kami pun
mengucapkan terima kasih kepada BPJamsostek, karena sudah membantu kami,
dan memberikan perlindungan kepada para pekerja,” ucapnya.
Menurutnya, BPJamsostek memiliki banyak manfaat dan keuntungan bagi
pesertanya. Selain melindungi saat bekerja, para pekerja juga mendapat
jaminan hari tua, jaminan kematian hingga beasiswa bagi anak dari
pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. “Sangat bermanfaat, kami pun
megimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja lainnya untuk ikut dalam
kepesertaan BPJamsostek ini. Non ASN di pemkot pun semuanya sudah
terdaftar,” katanya.
Sementara, keluarga korban yang enggan disebutkan namanya mengatakan,
Akhmad Sukman meninggalkan dua orang anak yang masih mengenyam
pendidikan, salah satunya seorang Mahasiswa dan seorang siswi kelas III
SD. “Semoga dengan santunan ini dapat menjamin anak-anak dari adik saya
(Akhmad Sukman), dan bisa memenuhi kebutuhan sehari-harinya,” ujarnya.
Sementara itu, Human Resources (HR) Manager PT Chandra Asri
Petrochemical Dedi Mulyadi menjelaskan, Akhmad Sukman yang merupakan
salah satu warga cilegon yang bekerja di PT Chandra Asri Petrochemical
yang meninggal dunia akibat kecelakaan. Sebelumnya, ia meminta izin
kepada atasannta untuk pulang lebih awal, karena anaknya sedang sakit.
Namun, nahas, ia mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya
Anyer-Ciwandan dan meninggal dunia.
“Dia (Akhmad Sukman) mengalami kecelakaan lalu lintas pada 26 Agustus
lalu, saat akan pulang ke rumahnya. Jadi bukan karena kecelakaan kerja.
Menurut BP Jamsostek, kondisi kecelakaan lalu lintas Akhmad Sukman ini
termasuk dalam kategori kecelakaan kerja. Karena, saat berangkat kerja,
ditempat kerja, dan pulang kerja semuanya ter cover oleh BPJamsostek,”
katanya.
Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Serang Didin Haryono mengatakan,
BPJamsostek tidak hanya mencakup risiko saat bekerja maupun berada di
tempat kerja saja. Namun program Kecelakaan Kerja BPJamsostek juga
melindungi pekerja saat perjalanan baik dari rumah menuju kantor maupun
kembali dari kantor menuju ke rumah.
“Karena memang, kami tidak hanya melindungi pekerja di tempat mereka
bekerja saja. Ketika mereka berangkat, kemudian bekerja dan selama
perjalanan pulang kerja, itu terlindungi oleh BPJamsostek. Ini juga
merupakan bukti komitmen dan konsistensi kami dalam memberikan
perlindungan kepada pekerja yang menjadi peserta kami,” ujarnya.
Kemudian, ia juga menjelaskan, saat ini Pemkot Cilegon telah
mendaftarkan seluruh pekerja honorer atau Non ASN menjadi peserta
BPJamsostek. “Seluruhnya sudah (Non ASN) ikut BPJamsostek. Kalau ASN itu
ke Taspen, kalau Non ASN itu kami, bukan Taspen. Jadi ASN itu bukan
BPJamsostek, tapi Taspen,” katanya.







0 comments:
Post a Comment