Friday, 20 December 2019

Perda Kepariwisataan Disahkan, PKS: Walikota Wajib Menutup Tempat Hiburan Malam

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Serang Tb Ridwan Akhmad
SERANG-Polemik terkait penyalahgunaan izin dan membawa dampak menjamurnya tempat hiburan malam di Kota Serang telah menemui titik terang.
Pasalnya, pasca persetujuan dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepariwisataan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Serang meminta Walikota Serang Syafrudin untuk bertindak tegas sekaligus mencabut izin usaha yang disalahgunakan oleh pengusaha tempat hiburan malam.
Ketua Fraksi PKS Kota Serang Tb Ridwan Akhmad mengatakan, didalam draf Perda Kepariwisataan tercantum bahwa pengaturan terhadap para pelaku tempat hiburan malam.
Dalam pasal 63 poin b, kata Akhmad, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha hiburan malam selama enam bulan kedepan sejak Raperda PUK ditetapkan untuk menutup usahanya.
"PKS mendukung pepenuhnya Pemkot untuk melaksanakan amanat pasal 46 Perda PUK yg melarang jenis hiburan malam yang beroperasi. Sekarang tidak ada alasan lagi untuk mencabut izin usahanya. Jadi Walikota wajib menutup tempat hiburan malam," katanya saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis, (19/12/2019).
Ia menambahkan, bahwa sebagai Kota yang memiliki julukan Madani memang harus jauh dari alkohol dan tempat prostitusi. Mengingat, ruh wisata religi yang berpusat di Banten Lama ada dalam wilayah Kota Serang.
Selain itu, Akhmad yang juga merupakan ketua Komisi III di DPRD Kota Serang berpendapat, bahwa semangat dari Perda Kepariwisataan ini adalah untuk melindungi generasi muda Kota Serang yang tidak terkontaminasi dari alkohol.
"Dengan adanya perda yang mengatur tentang hiburan malam ini kami menyambut baik dengan mengusung Kota Serang zero alkohol dan zero prostitusi," ujarnya.
Ia pun mengaku mengapresiasi terhadap usaha Pemkot Serang yang telah merazia dan menyegel tempat hiburan malam yang berujung kemaksiatan di tempo hari.
"Kami mengaresiasi usah Pemkot yang merazia dan melakukan penertiban. Tapi setelah ada Perda nya wajib mencabut izin yang disalahgunakan," tegasnya.
Namun saat ditanya soal nomenklatur Kepariwisataan yang membolehkan Hotel berbintang lima boleh menjual minuman beralkohol, dirinya mengaku tidak khawatir karena di Kota Serang hanya ada Hotel yang berbintang empat "Mungkin sampai 5 tahun kedepan tidak ada (Hotel bintang lima), karena perda 5 tahun kedepan dapat di review. Kami sudah kalkulasi," tukasnya.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Pimpinan Anggota Beserta Sekretariat DPRD Kabupaten Serang

Pimpinan Anggota Beserta Sekretariat DPRD Kabupaten Serang

HARI ANTI KORUPSI MEMBUAT MASYARAKAT MISKIN

HARI ANTI KORUPSI MEMBUAT MASYARAKAT MISKIN

Selamat Hari Pahlawan Biro Umum Provinsi Banten

Selamat Hari Pahlawan Biro Umum Provinsi Banten

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

SELAMAT HARI JADI KOTA TANGSEL

SELAMAT HARI JADI KOTA  TANGSEL

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

SELAMAT ULANG TAHUN KAB TANGERANG

SELAMAT ULANG TAHUN KAB TANGERANG

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support