![]() |
| Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Serang Tb Ridwan Akhmad |
SERANG-Polemik terkait penyalahgunaan izin dan membawa dampak menjamurnya
tempat hiburan malam di Kota Serang telah menemui titik terang.
Pasalnya, pasca persetujuan dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda)
tentang Kepariwisataan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota
Serang meminta Walikota Serang Syafrudin untuk bertindak tegas sekaligus
mencabut izin usaha yang disalahgunakan oleh pengusaha tempat hiburan
malam.
Ketua Fraksi PKS Kota Serang Tb Ridwan Akhmad mengatakan,
didalam draf Perda Kepariwisataan tercantum bahwa pengaturan terhadap
para pelaku tempat hiburan malam.
Dalam pasal 63 poin b, kata Akhmad, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang
memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha hiburan malam selama enam
bulan kedepan sejak Raperda PUK ditetapkan untuk menutup usahanya.
"PKS
mendukung pepenuhnya Pemkot untuk melaksanakan amanat pasal 46 Perda
PUK yg melarang jenis hiburan malam yang beroperasi. Sekarang tidak ada
alasan lagi untuk mencabut izin usahanya. Jadi Walikota wajib menutup
tempat hiburan malam," katanya saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis,
(19/12/2019).
Ia menambahkan, bahwa sebagai Kota yang memiliki
julukan Madani memang harus jauh dari alkohol dan tempat prostitusi.
Mengingat, ruh wisata religi yang berpusat di Banten Lama ada dalam
wilayah Kota Serang.
Selain itu, Akhmad yang juga merupakan ketua
Komisi III di DPRD Kota Serang berpendapat, bahwa semangat dari Perda
Kepariwisataan ini adalah untuk melindungi generasi muda Kota Serang
yang tidak terkontaminasi dari alkohol.
"Dengan adanya perda yang
mengatur tentang hiburan malam ini kami menyambut baik dengan mengusung
Kota Serang zero alkohol dan zero prostitusi," ujarnya.
Ia pun
mengaku mengapresiasi terhadap usaha Pemkot Serang yang telah merazia
dan menyegel tempat hiburan malam yang berujung kemaksiatan di tempo
hari.
"Kami mengaresiasi usah Pemkot yang merazia dan melakukan
penertiban. Tapi setelah ada Perda nya wajib mencabut izin yang
disalahgunakan," tegasnya.
Namun saat ditanya soal nomenklatur
Kepariwisataan yang membolehkan Hotel berbintang lima boleh menjual
minuman beralkohol, dirinya mengaku tidak khawatir karena di Kota Serang
hanya ada Hotel yang berbintang empat "Mungkin sampai 5 tahun kedepan tidak ada (Hotel bintang lima), karena
perda 5 tahun kedepan dapat di review. Kami sudah kalkulasi," tukasnya.







0 comments:
Post a Comment