SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menangani sebanyak empat
perkara korupsi selama 2019. Perkara tersebut tiga berstatus penyidikan
dan satu penyelidikan. Tiga perkara penyidikan tersebut kasus JLS Kota
Cilegon, perkara genset RSU Banten dan studi kelayakan pada Dinas
Pendidikan Provinsi Banten. Sedangkan perkara penyelidikan terkait
kegiatan pengembangan telekomunikasi dan telematika pada Dishub dan
Kominfo Provinsi Banten Tahun 2016.
Kepala Kejati Banten Rudi Prabowo Aji mengatakan, dugaan tindak
pidana korupsi pada kegiatan pekerjaan peningkatan jalan lapis beton STA
5 +917 sampai dengan STA 8+667 untuk jalur kanan JLS tahun 2013
tersebut masih menunggu tahap perkembangan dalam proses audit
perhitungan kerugian keuangan negara oleh Auditor Negara Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten. “Kami masih
menunggu audit,” kata Rudi saat ekspos perkara dalam rangka peringatan
Hari Anti Korupsi Internasional, Senin (9/12).
Sementara perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan genset di
Rumah Sakit Umum Daerah Banten tahun anggaran 2015 masih dalam proses
pemeriksaan saksi-saksi, guna menentukan pertanggungjawaban pidana pihak
lain.
“Untuk studi kelayakan pengadaan lahan masih tahap perkembangan dalam
proses pemeriksaan saksi-saksi dan koordinasi dengan Auditor Negara
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten guna
menghitung kerugian keuangan Negara,” tutur Rudi.
0 comments:
Post a Comment