![]() |
Ketua LSM Akindo Sulbar, Darman Ardi saat berada di kantor Kejagung RI, Jalan Panglima Polim, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. |
JAKARTA-Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan
(Sulsel) beberapa waktu lalu terhadap dugaan korupsi pengadaan dua juta
Bibit kopi di Kabupaten Mamasa Tahun 2015 silam, LSM Anti Korupsi
Indonesia (Akindo) Sulawesi Barat (Sulbar) nilai penanganannya jalan di
tempat alias ‘mogok’
Dugaan korupsi pengadaan dua juta bibit kopi yang di laporkan LSM
Akindo tahun 2017 tersebut, Kejati Sulsel telah menetapkan seorang
tersangka berinisial M’, namun waktu berjalan hampir dua tahun setelah
penetapan tersangka oleh penyidik Kejati Sulsel, laporan Akindo tidak
jelas proses kelanjutannya.
![]() |
Ketua Bidang Investigasi LSM Akindo Sulbar, Andi Waris Tala saat berada di kantor Kejagung RI, Jalan Panglima Polim, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan |
“Jika memang proses penetapan tersangka itu dianggap cacat hukum,
maka LSM Akindo selaku pelapor harus mendapat penjelasan dari pihak
Kejati Sulsel,” kata Ketua LSM Akindo Sulbar, Darman Ardi saat dihubungi
via Handphonenya yang saat ini berada di Jakarta, Sabtu (7/12/2019).
Menurutnya, saat LSM Akindo KINDO menemui pihak Kejati Sulsel, pihak
Kejati Sulsel berdalih bahwa kasus ini akan dilimpahkan kepada pihak
Kejati Sulbar yang baru saja terbentuk.
“Selaku pelapor, kami LSM Akindo Sulbar sedikit merasa kecewa, karena
upaya untuk mengungkap dugaan korupsi di di Mamasa seakan-akan di
sepelekan oleh penegak hukum. Buktinya, setelah ditelusuri ke Kejati
Sulbar, kasus yang dimaksud belum juga dilimpahkan kepihak Kejati
Sulbar,” tutur Darman heran.
Merasa laporannya tidak digubris, Darman Ardi didampingi Andi Waris
Tala selaku Ketua Bidang Investigasi LSM Akindo akhirnya terbang ke
Jakarta untuk mengadukan proses pengadaan dua juta bibit kopi Kabupaten
Mamasa ini ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Tanggal 3 Desember kemarin, kami LSM Akindo Sulbar resmi memasukkan
surat pengaduan ke pihak Kejagung RI dengan nomor surat
001/DPW-AKINDO/MMS/XII/2019, dan diterima langsung oleh staf Kejagung RI
atas nama Fadli,” ujar Darman.
Sementara Ketua Bidang Investigasi LSM Akindo Sulbar saat
dikonfirmasi via HP yang saat ini juga berada di Jakarta dampingi Darman
Ardi, Andi Waris Tala menyampaikan, kami telah resmi memasukkan surat
pengaduan ke pihak Kejagung RI di Jakarta.
“Pengaduan yang kami masukkan yakni dugaan korupsi pengadaan dua juta
bibit kopi, serta pengaduan terhadap dugaan adanya oknum Jaksa di
Kejati Sulsel yang diduga bermain mata dengan pihak tertentu, sehingga
kasus pengadaan bibit kopi yang sudah menetapkan tersangka seakan
didiamkan,” papar Andi Waris yang akrab disapa AWT ini.
Dirinya menyebutkan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), program
prioritasnya yakni pencegahan dan pemberantasan Korupsi, sehingga dengan
adanya dugaan oknum Jaksa Bermain mata, secara tidak langsung oknum
Jaksa tersebut menciderai niat baik Presiden RI untuk memberantas
korupsi di tanah air.
“Olehnya itu, LSM Akindo mengharapkan di tangan Kejagung, kasus ini
dapat terselesaikan, sehingga dugaan korupsi di Kabupaten Mamasa sedikit
dapat berkurang,” sebut AWT.
Selain ke Kejagung, AWT mengungkapkan, LSM Akindo juga melaporkan
beberapa kasus ke pihak Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda
Sulbar, Kejati Sulbar.
“Kami LSM Akindo Sulbar berjanji, jika penegak hukum di Sulbar
main-main dengan laporan LSM Akindo, maka kasus yang telah di laporkan
ke Polda dan Kejati Sulbar juga akan dibawa ke proses yang lebih tinggi.
Kita tunggu saja proses di Kejagung. Semoga semua laporan LSM Akindo
dapat terang benderang, agar kami tidak dituding main-main,” demikian
AWT.
0 comments:
Post a Comment