![]() |
| Walikota Serang Syafrudin. |
SERANG-Menindaklanjuti persoalan tempat hiburan malam yang
marak menyalahgunakan izin, Walikota Serang Syafrudin menyebut kurang
etis jika harus cepat-cepat di tutup.
Ia beralasan, bahwa dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) yang disetujui bersama Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang pada pasal 63 poin b
memberikan tenggang waktu selama enam bulan kepada pelaku pengusaha
hiburan malam untuk menutup tempat usahanya.
"Itu kan sudah diatur
dalam Perda PUK bahwa kalau setelah enam bulan diundangkan baru akan
dicabut. Jadi kalau sekarang dicabut kurang etis. Kecuali Perda PUK nya
atau sudah diundangkan," katanya saat ditemui di Banten Lama, Jumat,
(20/12/2019).
Menurutnya, masih ada keleluasaan waktu untuk menindak tegas hingga
mencabut izin tempat hiburan malam. Padahal diketahui, selama ini pelaku
pengusaha tempat hiburan malam menggunakan izin restoran untuk
melancarkan usahanya.
"Masih ada waktu yg leluasa. Kemudian Perda
PUK itu kan belum diundangkan. Kalau sudah diundangkan, baru kami akan
sosialisasikan ke masyarakat," ujarnya.
Setelah melewati batas
waktu enam bulan dan Perda PUK diundangkan, Syafrudin mengaku akan
menutup paksa tempat hiburan malam di Kota Serang. Kecuali, bagi hotel
yang berbintang lima sesuai dengan nomenklatur Kepariwisataan.
"Ya jelas lah (hiburan malam akan ditutup), itu kan sudah ada aturannya," tukasnya.







0 comments:
Post a Comment