SERANG– Hak politik penyandang Disabilitas saat ini
semakin terjamin setelah adanya Perda Penyandang Disabilitas. Bahkan,
bukan hanya untuk memilih dalam Pemilu, melainkan juga dipilih. Sehingga
kedepannya, tidak menutup kemungkinan adanya penyandang disabilitas
yang menjadi Walikota dan Wakil Walikota Serang.
“Kini mereka para penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan kita. Mereka juga memiliki hak politiknya, bahkan bisa mencalonkan menjadi walikota, dewan, bahkan gubernur,” ujar Walikota Serang Syafrudin, Sabtu (21/12/2019).
“Kini mereka para penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan kita. Mereka juga memiliki hak politiknya, bahkan bisa mencalonkan menjadi walikota, dewan, bahkan gubernur,” ujar Walikota Serang Syafrudin, Sabtu (21/12/2019).
Syafrudin juga mengatakan bahwa para penyandang disabilitas pun
dijamin hak lainnya, seperti hak hidup, bebas dari stigma, kesehatan,
kesejahteraan sosial, hidup mandiri dan dilibatkan oleh masyarakat,
konsesi, pendidikan, hingga bebas dari tindakan diskriminasi,
penelantaran, penyiksaan, serta eksploitasi.
“Termasuk dengan fasilitas bangunan gedung. Saat ini memang belum bersahabat dengan mereka, tapi ke depan akan kami fasilitasi, sehingga mereka dapat menikmati gedung yang ada di Kota Serang,” tuturnya.
“Termasuk dengan fasilitas bangunan gedung. Saat ini memang belum bersahabat dengan mereka, tapi ke depan akan kami fasilitasi, sehingga mereka dapat menikmati gedung yang ada di Kota Serang,” tuturnya.
Penyusunan Perda Penyandang Disabilitas, lanjut Syafrudin, merupakan
langkah dalam mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, pemenuhan
hak asasi manusia (HAM), serta kebebasan dasar penyandang disabilitas
secara penuh dan setara.
“Ini juga sebagai bentuk mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir batin, mandiri, dan bermartabat,” ujarnya.
“Ini juga sebagai bentuk mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir batin, mandiri, dan bermartabat,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Serang Ratu Ria Maryana, mengatakan bahwa
adanya Perda Penyandang Disabilitas merupakan salah satu bentuk
perhatian Pemda Kota Serang, sehingga segala hak penyandang disabilitas
dapat disamaratakan dengan dengan masyarakat pada umumnya.
“Mereka penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan kita, maka dari itu kita juga harus mendukung dan membantu mereka agar mendapatkan hak yang dimilikinya,” ujarnya.
“Mereka penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan kita, maka dari itu kita juga harus mendukung dan membantu mereka agar mendapatkan hak yang dimilikinya,” ujarnya.
Dengan disahkannya Perda Penyandang Disabilitas ini, maka tugas
panitia khusus (Pansus) sudah selesai dan resmi dibubarkan. Ia pun
mengapresiasi Pansus dan para penyandang disabilitas yang telah bekerja
keras untuk merealisasikan Perda ini.
“Terimakasih kepada pansus yang telah membuatkan perda penyandang disabilitas ini, semoga dengan ini dapat membantu mereka, mulai dari gedung ramah penyandang disabilitas dan lain sebagainya,”ucapnya.
“Terimakasih kepada pansus yang telah membuatkan perda penyandang disabilitas ini, semoga dengan ini dapat membantu mereka, mulai dari gedung ramah penyandang disabilitas dan lain sebagainya,”ucapnya.







0 comments:
Post a Comment