TANGERANG-Petugas Trantib dari Satpol PP Kecamatan Tigaraksa melakukan
penertiban terhadap truk tanah yang melintas di luar jam operasional di
Jalan Raya Aria Jaya Sentika, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa,
Kabupaten Tangerang Banten.
Dalam penertiban yang dilakukan pada
Rabu (11/12/2019) itu sebanyak 10 kendaraan bertonase berat yang hendak
menuju ke lokasi galian pasir dihadang oleh petugas.
Petugas Trantib Satpol PP Kecamatan Tigaraksa, Makmur Rojak
menuturkan, sesuai dengan instruksi Bupati Tangerang yang tetuang dalam
Perbup 47 Tahun 2018, kendaraan bertonase berat hanya boleh melintas
mulai pukul 10 malam sampai pukul 5 pagi. Namun, sambung dia, masih ada
saja supir truk tanah yang tak mengindahkan peraturan bupati dengab
nekat beroperasi di siang hari.
“Hari ini ada sekitar 10 truk tanah yang kita tertibkan, kita minta mereka untuk putar arah,” ungkapnya kepada Redaksi24.com
Ia
melanjutkan, selain untuk mengoptimalkan penegakan Perbup 47, operasi
itu juga sebagai respon pemerintah Kecamatan Tigaraksa atas maraknya
kecelakaan lalu lintas yang terjadi beberapa hari terakhir di sekitar
wilayah Tigaraksa. Terlebih, peristiwa kecelakaan itu menimbulkan korban
jiwa karena terlindas oleh roda truk yang melintas di saat kondisi
jalanan masih padat.
“Kami prihatin dengan tingginya kasus kecelakaan belakangan ini, penertiban harus dilakukan demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, operasi penertiban ini akan terus digelar terutama di
beberapa titik di wilayah Tigaraksa yang menjadi jalur perlintasan
truk-truk tanah saat dari dan menuju lokasi galian tanah.
Kata
dia, ada tiga titik yang kerap dilalui oleh kendaraan bertonase berat
tersebut yakni, sekitar ruas jalan Bugel Tigaraksa, di Perbatasan Cisoka
menuju Munjul, dan di sekitar ruas jalan utama dekat kantor Kecamatan
Tigaraksa.
“Rencananya kita akan gelar setiap hari, karena
peraturan ini sudah menjadi kebijakan daerah mau tidak mau aturan itu
harus dipatuhi,” tandasnya
0 comments:
Post a Comment