![]() |
Warga Tanjungpasir keluhkan jalan berlumpur picu laka lantas. |
TANGERANG-Pengguna jalan yang melintas di Jalan Raya Tanjung Pasir, Kecamatan
Teluknaga, Kabupten Tangerang mengeluhkan kondisi jalan yang licin dan
berbahaya. Sebab, dari pertigaan Teluknaga menuju obyek wisata Pantai
Tanjung Pasir terdapat ceceran tanah yang berubah menjadi kubangan
lumpur ketika terkena air hujan.
Berdasarkan pengamatan belasan truk overtonase melintas di ruas jalan
itu. Biarpun bak mobil ditutupi terpal terbal, diduga terpal itu tidak
tertutup dengan rapi sehingga tanah masih berceceran. Sementara
pengendara mobil dan motor terpaksa harus memperlambat kecepatan
kendaraan karena tanah yang tekena air hujan mengakibatkan jalan menjadi
licin. Bahkan, saat itu ada seorang pengendara motor terjatuh.
Salah seorang warga Desa Tanjung Pasir, Yuda mengatakan, truk pembawa
tanah urugan untuk proyek kawasan elite Pantai Indah Kapuk (PIK) dua
itu sudah beberapa bulan terakhir beraktivitas. Dari awal aktivitas,
kata Rahmat, warga Desa Tanjung Pasir sudah mengeluh karena ceceran
tanah dari truk mengakibatkan jalan licin.
“Saat musim hujan seperti sekarang ini, jalan berubah menjadi
kubangan lumpur. Akibatnya jalan menjadi licin. Banyak pengendara motor
yang terjatuh,” kata Yuda kepada wartawan saat ditemui diwarungnya,
Minggu (8/12/2019) sore.
Menurut Yuda, kendati warga sudah mengeluh dengan aktivitas truk
overtonase pembawa tanah itu, namun tidak ada tindakan tegas dari
Pemerintah Kabupten (Pemkab) Tangerang. Untuk itu, Rahmat berharap,
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar segera menurunkan petugas Satuan
Polisi Pamong Parja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk
menertibakan aktivitas truk overtonase tersebut.
“Jika tidak ada tindakan tegas dari Pemkab Tangerang, saya yakin
Jalan Raya Tanjung Pasir akan cepat rusak akibat truk overtonase itu,”
tuturnya.
Senada disampikan Yuda, salah seorang warga Desa Tanjung Pasir
lainnya, Enjang mengatakan, seharusnya aktivitas truk overtonase pembawa
tanah urugan itu segera ditindak oleh apartur Pemkab Tangerang. Sebab,
selain dikeluhkan warga juga telah melanggar peraturan bupati (Perbup)
Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Kendaraan Truk Bertonase.
“Aktivitas truk pembawa tanah urugan telah melanggar Perbup Nomor 46 Tahun 2018. Seharusnya segera ditindak,” katanya.
Dihubungi terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang
Mardi Sentosa mengaku sudah mengetahui aktivitas truk overtonasi pembawa
tanah urugan yang melintas di Jalan Raya Tanjug Pasir dikeluhkan warga
tersebut. Untuk itu, Bambang meminta, pengusaha dan sopir truk untuk
mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang nomor 47 tahun 2018.
“JIka para pengusaha dan sopir truk pembawa tanah urugan itu patuh
terhadap perbup, maka tidak akan ada pengendara yang berjatuhan karena
jalan licin akibat tanah terkena air hujan,” kata Bambang melalui
telepon.
Bambang menambahkan, bila pengusaha dan sopir truk pembawa tanah
urugan itu tidak mengubris imbauan ini. Pihaknya akan melakukan tindakan
tegas. Namun sebelumnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dishub
Kabupten Tangerang dan pihak Kepolisian.
“Jika mereka tetap melanggar, kami Bersama Kepolisian dan Dishub akan menindak tegas sesuai ketentuan yang ada,” pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment