Sunday, 8 December 2019

Larangan Pencalonan Harus di UU KPU



JAKARTA - Setelah sempat jadi polemik, akhirnya klausul larangan bagi eks narapidana korupsi maju dalam pemilihan kepala daerah tak jadi diberlaku­kan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan pera­turannya terkait itu. Namun, da­lam peraturan yang baru diter­bitkan, larangan eks narapidana korupsi maju dalam pemilihan kepala daerah tak ada lagi.
Direktur Eksekutif Per­kumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, mengaku kecewa de­ngan peraturan baru KPU yang menghilangkan larangan bagi eks napi korupsi bisa maju da­lam Pilkada. Meski begitu, Titi memahami posisi komisi pemi­lihan umum yang memang da­lam posisi dilematis. Titi yakin ada tekanan kepada KPU agar tak memberlakukan itu.
“Saya sudah memprediksi peraturan KPU akhirnya tidak memuat larangan bagi eks ko­ruptor maju Pilkada,” kata Titi di Jakarta, Minggu (8/13).
Komisi pemilihan umum, lanjut Titi berhadapan de­ngan ekosistem politik yang memang tak menginginkan itu diberlakukan. Sehingga terobosan yang dilakukan pe­nyelenggara pemilu pun mem­bentur dinding. Padahal, jika itu diberlakukan, itu menjadi sebuah terobosan yang sedikit banyak menyehatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
“Dengan risiko berlarut-lar­utnya pengesahan PKPU Pen­calonan, karena Kemenkum HAM pasti akan menolak men­gundangkan PKPU Pencalonan dengan argumen bertentangan dengan UU dan Putusan MK. Tidak hanya itu jika PKPU yang memuat larangan eks napi ko­rupsi maju Pilkada diberlaku­kan, akan ada perlawanan. Peraturan ini akan digugat dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). KPU juga pasti dilaporkan ke DKPP karena dianggap bertindak di luar ke­tentuan hukum,” tuturnya.
Karena itu kata dia, laran­gan bagi eks narapidana ko­rupsi bisa maju Pilkada, se­baiknya memang tak dimuat dalam sebuah peraturan lem­baga. Tapi harus diatur dalam sebuah UU. Sehingga posisinya tidak lemah seperti sekarang ini. Sebab jika dalam bentuk UU, posisinya cukup kuat.
“Sebaiknya memang dia­tur dalam bentuk UU. Berkaca dari pengalaman sebelumnya, aturan semacam itu lemah jika hanya berbentuk Peraturan KPU,” kata Titi.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta juga sep­endapat. Menurut Kaka, jika KPU memaksakan diri tetap memberlakukan larangan bagi eks narapidana korupsi dalam peraturannya, pasti akan ter­jadi konflik hukum. Sebab me­mang larangan itu tidak diatur dalam UU. Akan banyak guga­tan terhadap aturan tersebut jika terus dipaksakan tetap me­masukan klausul larangan bagi eks narapidana korupsi.
“Ini pastinya akan merepot­kan kawan-kawan penyelengg­ara pemilu, terutama di daerah yang akan menggelar Pilkada. Mereka harus menyiapkan Pilkada, tapi juga mesti meng­hadapi gugatan,” kata Kaka.
Tidak Melanggar
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Kementerian Da­lam Negeri Bahtiar mengata­kan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020 yang tercatat de­ngan Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tak bertentangan dengan un­dang-undang. Dan, ini sudah sesuai dengan hasil rapat dengar pendapat antara, KPU, Ba­waslu, Pemerintah dan Komisi II DPR beberapa waktu lalu.
Pengamat politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatul­lah (UIN Jakarta), Andi Sya­frani kepada Koran Jakarta, di Jakarta, Minggu mengatakan, pihak yang berwenang meng­ubah aturan untuk melarang mantan koruptor ikut Pilkada 2020 adalah Kementerian Da­lam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI. Pihak tersebut harus mengatur kembali norma da­lam UU Nomor 1 tahun 2015.
Menurutnya, putusan PKPU Nomor 18 tahun 2019 tentang pencalonan dalam Pilkada 2020 menjadi pertimbangan putusan Mahkamah Agung (MA) yang pernah membatal­kan PKPU terkait pencalonan calon legislator mantan korup­tor.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support