JAKARTA – Perusahaan Listrik Negara (PLN) membuka
peluang bagi penyandang disabilitas untuk meniti karier dengan
memberikan hak yang sama dengan karyawan lain.
“Sesuai petunjuk dari Kementerian BUMN, kami juga telah
mengakomodasi hak-hak penyandang disabilitas (berkebutuhan khusus) dalam
proses penerimaan karyawan,” kata Executive Vice President Talent
Development PLN, Karyawan Aji, di Jakarta, Minggu (8/12).
Menurutnya, sebagai BUMN, PLN juga memberlakukan prosedur sama antara
calon pegawai (karyawan) biasa dengan calon pegawai disabilitas.
Sesuai peraturan dalam bentuk SK Direksi tentang rekrutmen, kepada
calon pegawai disabilitas diberikan sejumlah kemudahan, yaitu dalam
operasional pelaksanaan ujian, mereka boleh didampingi dan disiapkan
pendamping khusus dari pihak PLN selaku penguji, apabila diperlukan.
Demikian juga untuk tes kesehatan, maka ujian dilakukan dengan mengakomodasi kondisi disabilitasnya.
Mengenai kriteria pelamar, salah satunya dicantumkan tentang
persyaratan pelamar disabilitas. Disabilitas yang diperbolehkan adalah
yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak
yang diakibatkan oleh kecelakaan atau pembawaan sejak lahir (bukan
disabilitas intelektual, mental, atau sensorik), dengan ketentuan
mampu melakukan tugas, seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah
pikiran, dan berdiskusi. ers/E-3
0 comments:
Post a Comment