< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Buang Sampah di Kota Tangerang, Truk Asal Tangsel Diamankan

Senin, 27 Januari 2020 | Senin, Januari 27, 2020 WIB | Last Updated 2020-01-27T09:04:44Z

Tampak petugas menunjuk truk sampah dari luar daerah yang masuk ke Kota Tangerang.
TANGERANG-Truk pengangkut sampah dari luar daerah Kota Tangerang marak membuang sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Neglasari. Dari 20 truk yang teridentifikasi, satu diantaranya telah diamankan.
Truk bernopol B-9131-CQB itu diamankan petugas ketika hendak membuang sampah ke TPA Rawa Kucing melalui jalur atau pintu keluar, Senin (27/1/2020).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Dedi Suhada mengatakan, satu truk yang diamankan itu berasal dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Setelah kami cek, ternyata truk yang kami tertibkan ini dari daerah Tangerang Selatan,” ujarnya.
Menurut Dedi, pihaknya telah mengidentifikasi truk-truk luar daerah yang membuang sampah ke TPA Rawa Kucing.
Sejauh ini, kata dia, terdapat 19 unit truk lainnya yang disinyalir membuang sampah ke Kota Tangerang.
“Sementara memang yang masuk sudah kita amankan baru satu, karena kita juga mendapat info bahwasanya mereka sudah putar arah begitu salah satu kawannya masuk,” ungkapnya.
Truk yang diamankan itu membawa sampah-sampah dari limbah perhotelan dan restoran. Dedi mengatakan, modus truk asal luar daerah membuang sampah di Kota Tangerang ini masuk ke TPA Rawa Kucing melalui jalur atau pintu keluar.
Kata dia, praktik ini sudah berjalan cukup lama, tetapi penindakan akan dimasifkan mulai hari ini.
“InshaAllah tentunya giat penetiban ini, kan, mungkin tidak bisa cukup sehari. Hari ini kita membuat shock terapi dulu,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Kota Tangerang memiliki Peraturan Daerah (Perda) No 3/2009 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Pasal 19 disebutkan bahwa setiap orang dilarang mendatangkan sampah dari luar Kota Tangerang.
Sementara dalam Pasal 24 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update