< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Pilkada Kabupaten Serang 2020: Kandidat Bupati Bermunculan, Ratu Tatu Chasanah tak Gentar

Senin, 27 Januari 2020 | Senin, Januari 27, 2020 WIB | Last Updated 2020-01-27T06:00:41Z


SERANG, (KB).- Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah yang juga calon petahana pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2020, tak gentar meski belakangan kandidat Bupati Serang bermunculan.
Menurut Tatu, dengan dibukanya jalur perseorangan dan parpol tentu semua orang memiliki hak.
“Sama saja (tidak masalah),” katanya kepada Kabar Banten seusai menghadiri Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2020 di Gedung PKPRI Kabupaten Serang, Jumat (24/1/2020).
Dalam kesempatan itu, Bupati Serang mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan menyosialisasikan secara gencar tahapan pilkada hingga ke tingkat desa. Hal itu dilakukan untuk menghindari rendahnya partisipasi pemilih seperti tahun 2015.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang berniat untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada 2020. Sebab, pada Pilkada 2015 partisipasi pemilih dinilai sangat rendah.
Tatu mengapresiasi niatan peningkatan partisipasi tersebut. Karena itu, pihaknya akan mengerahkan seluruh jajaran perangkat daerah dari mulai tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa untuk menyosialisasikan pentingnya untuk hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Jadi masyarakat harus merasa punya kepentingan di pilkada ini akan pilih pemimpin yang akan membawa kebijakan di Kabupaten Serang. Jadi lima tahun ke depan harus disosialisasikan,” katanya.
Menurut dia, semakin tinggi tingkat partisipasi maka semakin tinggi kesadaran masyarakat akan pilkada. Dimana pilkada adalah tahapan untuk memilih seorang pemimpin.
“Ini Pemda juga harus lebih gencar lagi menugaskan ke camat dan kades,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Surya telah mengadakan sosialisasi calon Bupati dan Wakil Bupati Serang 2020. Dalam hal ini pihaknya memberikan pemahaman tata cara pencalonan untuk mendaftar menjadi calon dalam pilkada.
“Jadi dalam pencalonan ada aturan main, jadi ada sistem pencalonan yang harus dipahami siapapun yang akan mencalonkan diri menjadi Bupati dan Wakil Bupati Serang,” ujarnya.
Abidin menuturkan, syarat untuk calon perseorangan dia harus mendapatkan dukungan 76.752 KTP yang tersebar di 50 persen plus 1 kecamatan se-Kabupaten Serang.
“Berarti 15 kecamatan. Untuk parpol paling tidak mendapatkan dukungan 10 kursi yang ada di DPRD Kabupaten Serang. Sampai hari ini belum ada yang mendaftarkan diri di KPU. Karena belum dibuka, pendaftarannya nanti Juni. Kalau yang mau nyalon banyak. Kalau perseorangan itu sudah ada satu yang berkomunikasi dengan KPU,” tuturnya.
Tahapan kampanye baru akan dimulai pada 11 Juli sampai 19 September atau selama 3 bulan.
“Tidak ada tambahan atau perpanjangan sesuai PKPU 16 tahun 2019,” katanya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update