< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Kesbangpol Ajak ASN untuk Netral dalam Pilkada

Senin, 17 Februari 2020 | Senin, Februari 17, 2020 WIB | Last Updated 2020-02-17T09:27:22Z
 
SOSIALISASI. Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany memberikan arahan terkait netralitas ASN jelang Pilkada, Rabu (12/2).
SERPONG UTARA-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengadakan sosialisasi netralisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang pilkada pada September mendatang.
Kepala Kesbangpol Kota Tangsel, Wawang Kusdaya menjelaskan, sosialisasi ini diikuti sebanyak 100 peserta dari semua perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) baik Lurah, Camat, dan Dinas.
“Kita mengundang Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),Kejari terkait netralitas ASN, aturan apa saja yang melekat kepada ASN, yang boleh dan tidak dalam pilkada nanti, nara sumber akan menjelaskan hal tersebut,”ungkapnya.
Wawang mencontohkan, terkait halnya mutasi atau rotasi. Yaitu adalah melakukan rotasi jabatan bagi ASN enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.
“Sebelumnya, peraturan berbunyi bahwa, rotasi dilakukan enam bulan sebelum pemilihan dan enam bulan setelah pemilihan, terkecuali Pemkot mendapatkan surat dari Kemendagri terkait dengan mutasi tersebut,”ujarnya
Dengan adanya ketentuan baru ini, Wawang menjelaskan bahwa sangat penting sosialisasi ini. Agar netralitas ASN bisa terjaga. Selain itu, memastikan bahwa tahapan pilkada langsung bisa dilakukan di lingkungan administrasi Kota Tangsel.
Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany menjelaskan, jika dalam mewujudkan pilkada yang adil dan jujur, ada banyak hal yang harus dilakukan. Misalnya KPU yang didampingi Bawaslu untuk memenuhi tahapan-tahapan. Pencoblosan. Perhitungan suara, sampai dengan dilakukan pelantikan.
”Seluruh ASN yang sudah dilantik sumpah jabatannya, bahwa untuk pegawai di pemerintah. Siapapun yang yang mendapatkan pendapatan dari anggaran pemerintah maka memiliki potensi untuk diperiksa,” ujar dia.
Dia menambahkan pada kesempatan ini, semua ASN harus memahami regulasi dan ketentuan yang berlaku. ASN Harus tahu peraturan ASN itu sendiri. Sehingga tahu mana hak dan kewajiban. Nantinya informasi yang dikuasai bisa menjadi Jika  tahu, maka Bawaslu akan lebih lancar untuk melakukan pengawasan.
Sementara itu Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep, menjelaskan,  jika berkaca pada kasus yang ditangani Bawaslu atau Panwaslu pada Pilkada 2015, ada ratusan laporan mengenai dua pelanggaran yang mendominasi.
”Satu adalah money politik dan lainnya adalah netralitas ASN,” ujar Acep dalam Kegiatan Fasilitas Penyelenggaraan Pemilu dengan tema, Netralitas Aparatur Sipil Negara, di Telaga Seafood, Serpong Utara, Rabu (12/02).
Menurutnya, dari dua laporan itu saja, pada tahun 2015 terdapat 143 laporan. Sehingga hal ini akan menjadi perhatian agar pelaksanaan Pilkada bisa berlangsung secara demokratis, adil dan jujur.
Terlebih ada dua pimpinan kalian yang mengikuti ajang ini. “Netralitas itu penting, jika ingin bersikap bisa dilakukan saat di TPS atau bilik suara, jangan saat bekerja, karena ASN itu harus netral,”singkatnya.(irm)
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update