< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

PPATK Telah Serahkan Hasil Penelusuran Aset Korupsi Jiwasraya ke Kejaksaan

Kamis, 27 Februari 2020 | Kamis, Februari 27, 2020 WIB | Last Updated 2020-02-27T11:14:40Z
 
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin.
JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyelidiki aset tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang dilarikan ke luar negeri. Dalam hal ini, Kejagung turut menggaet Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset milik tersangka.
Lantas, apa saja temuan PPATK dari kasus korupsi Jiwasraya ini?Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, mengatakan pihaknya telah melaksanakan tugas yang diberikan. Hasilnya juga sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung. "Itu sudah kami lakukan sesuai dengan tugas dari PPATK. Itu sudah disampaikan kepada penegak hukum yang diminta," ujar Kiagus saat sesi Media Gathering di Pusdiklat PPATK Cimanggis, Depok, Kamis (27/2).
Namun begitu, dia memohon maaf lantaran belum bisa menyampaikan data temuan terkait kasus Jiwasraya ini agar tak menimbulkan kehebohan. "Kita tidak boleh mengumumkan. Selain itu, kami juga diminta supaya bekerja dan tidak menimbulkan kegaduhan," ucap dia.
Adapun perkembangan kasus dugaan korupsi di Jiwasraya saat ini masih terus berlanjut. Berdasarkan laporan Kejagung, kerugian negara akibat Jiwasraya telah bertambah dari Rp13,7 triliun menjadi Rp17 triliun. Sementara, total aset yang disita mencapai angka Rp11 triliun.
Kejaksaan Agung juga telah menetapkan satu tersangka baru yaknj Direktur PT Maxima Integra Group Joko Hartono Tirto. Ditetapkannya Joko sebagai tersangka turut menambah panjang daftar tersangka kasus Jiwasraya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Antara lain Presiden Komisaris Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Utama Hanson International Benny Tjokrosaputro, serta tiga mantan pejabat Jiwasraya yakni eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dan eks pejabat perusahaan Syahmirwan.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update