SERANG – Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik
(Diskominfosatik) Kabupaten Serang akan memberikan fasilitas kelola
data center kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab
Serang. Hal itu, guna mewujudkan amanat Perpres nomer 39 tahun 2019
tentang satu data indonesia.
Kepala
Diskominfosatik Kabupaten Serang Anas Dwi Satya menjelaskan, pihaknya
sudah koordinasi dengan Kementrian Kominfo untuk melakukan penyimpanan
data setiap OPD sehingga data bisa terjaga dengan baik dan akurat.
“Semua data di OPD yang berada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Serang
datanya akan Kami Back Up, “ kata Anas saat pertemuan Forum OPD di Aula
Tb. Saparudin, Selasa (3/3/2020).
Dia menilai,
back up data tidak menggunakan anggaran biaya yang besar hanya
dibutuhkan koordinasi antar OPD agar menyimpan data di Data center yang
sudah disediakan oleh pihak kementrian melalui aplikasi. “ Sementara ini
masih ada beberapa OPD Yang masih mengelola server sendiri, tahun
depan kita pusatkan secara bertahap,” tuturnya.
Sementara
itu, Kepala bidang persandian dan Statistik Shinta Asfilian Harjani
menambahkan, sesuai amanat Perpres nomer 95 tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Eletronik bahwa data server tidak bisa dikelola
oleh masing-masing “OPD Bukan hanya data center saja yg tdk
diperbolehkan ada beberapa hal seperti pengelolaan internet, jaringan
IT, pembangunan dan pengembangan Aplikasi, “ tegasnya.
Menurutnya,
kegiatan yang berkaitan dengan Tekhnologi, Informasi dan Komunikasi
(TIK) hanya diperbolehkan dilakukan oleh Kominfosatik. “ Semua OPD harus
siap melepaskan kegiatan atau kerjaan data jadi semuanya akan kita
kelola,” tuturnya.
0 comments:
Post a Comment