JAKARTA – Ketua
Komisi III DPR RI, Herman Herry, mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) berperan aktif dalam pengawasan anggaran penanganan Covid-19.
Ia
pun mengatakan, agar KPK tak hanya fokus pada penindakan setelah
terjadi kesalahan penggunaan anggaran tersebut. Namun, institusi
pemberantasan korupsi itu harus fokus pada pengawasan.
"KPK
harus berperan aktif melakukan pengawasan. Seperti kita ketahui jumlah
anggaran penangangan Covid-19 oleh pemerintah sangat besar yaitu
mencapai Rp 405 Triliun," kata Herman, sebelum rapat dengar pendapat
antara Komisi III DPR dengan KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu
(29/4/2020).
Ia
mengatakan, koordinasi antara KPK dengan pemerintah pusat dan
pemerintah daerah harus diperkuat, agar alokasi dan penggunaan anggaran
penanganan Covid-19 bisa dimonitor sejak awal.
"Selain
itu, KPK juga mesti memetakan dan mengantisipasi titik-titik yang rawan
terjadi penyelewengan, korupsi, kolusi, nepotisme, hingga konflik
kepentingan terkait penggunaan angaran ini," ujarnya.
Herman
juga berharap KPK memperkuat sinergi dan koordinasi dengan lembaga
negara lainnya terkait pemberantasan korupsi. Tidak hanya dengan
Kepolisian dan Kejaksaan tetapi juga LKPP, BPK, dan BPKP.
"Pemberantasan
korupsi tentu tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, butuh kerjasama
yang sinergis antara sesama lembaga penegak hukum," kata Herman.
Ia
meyakini, lembaga penegak hukum di Indonesia termasuk KPK, memiliki
infrastruktur dan SDM yang mumpuni untuk melakukan pencegahan dan
penindakan terhadap penyelewengan anggaran Covid-19 yang mencapai
ratusan triliun tersebut.
"Tentu
akan lebih baik bila terbangun kerjasama yang kuat dan efektif di
antara mereka," tutur politikus yang berlatar belakang pengusaha itu.
Di
sisi lain, Herman menyebut bahwa penguatan pada langkah antisipatif
terkait pengawasan anggaran Covid-19 sekaligus menunjukkan komitmen KPK
terhadap pencegahan kasus korupsi.
"Di
bawah pimpinan Firli Bahuri, KPK berkomitmen untuk fokus pada upaya
pencegahan. Langkah-langkah antisipatif dalam mengawasi penggunaan
anggaran Covid-19 merupakan momentum untuk membuktikan komitmen tersebut
sekaligus menjawab keraguan publik," ujar Herman.
Komisi
III DPR, kata Herman, tentu saja mendukung setiap upaya yang dilakukan
KPK dalam mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia.
"Kita
memang masih dihantam oleh pandemi Covid-19, tetapi saya minta agar
kinerja dan komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi tidak terganggu
karenanya," ucap Herman.
0 comments:
Post a Comment