Tuesday, 28 April 2020

Impor Fasilitas Rumah Sakit Tidak Dikenakan Pajak


JAKARTA – Pemerintah memas­tikan terdapat insentif untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan guna mengatasi dampak dari wabah Covid-19.
“Kebijakan ini tertuang dalam Per­aturan Menteri Keuangan (PMK) No­mor 28 Tahun 2020 dan PMK Nomor 34 Tahun 2020,” kata Direktur Penyu­luhan, Pelayanan, dan Humas Direk­torat Jenderal Pajak (DJP), Kementeri­an Keuangan, Hestu Yoga Saksama, saat dihubungi, Selasa (28/4).
Dijelaskan, khusus PMK Nomor 28 Tahun 2020 memberikan pembe­basan atas pemberian fasilitas terha­dap barang-barang dan jasa yang di­perlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 ini. “PMK 28 ini untuk membantu mendukung pena­nganan Covid-19. Jadi, kalau wajib pa­jak melakukan impor tidak dikenakan pajak penambahan nilai,” ujar Hestu.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak mengatakan fasilitas pembebasan pajak diberikan kepada badan atau instansi pemerintah, ru­mah sakit rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19. Barang impor dalam rangka penanganan wabah Covid-19 yang dimaksud, di antaranya obat-obatan, vaksin, per­alatan laboratorium, peralatan pen­deteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya.
“Selain itu, fasilitas dukungan pa­jak ini juga diberikan untuk jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19, di antaranya jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, serta jasa pendukung lainnya,” jelas Suryo.
Selain insentif pajak pertambahan nilai, pemerintah juga memberikan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan, se­perti Pasal 22 dan Pasal 22 impor, Pasal 21 dan Pasal 23.
Bebas Bea Masuk
Lalu, untuk PMK Nomor 34 Ta­hun 2020 pemerintah menambah kemudahan bagi semua pihak untuk mendapatkan barang impor terkait keperluan Covid-19. Hal ini dilaku­kan untuk memenuhi kebutuhan barang di dalam negeri. “Terkait barang-barang yang diimpor untuk keperluan penanganan Covid-19 di­berikan fasilitas kepabeanan, bea masuk yang dibebaskan,” ujar Suryo.
Adapun fasilitas yang diberikan yakni pembebasan bea masuk dan/ atau cukai, tidak dipungut PPN dan PPnBM, dan pembebasan dari pemu­ngutan PPh Pasal 22 terhadap impor barang untuk keperluan penanganan Covid-19, baik untuk komersial mau­pun nonkomersial. Terdapat 73 jenis barang diberikan fasilitas tersebut.
Pemasukan barang impor yang di­berikan fasilitas yaitu barang kiriman asal luar negeri, barang melalui pu­sat logistik berikat (PLB), atau barang pengeluaran dari kawasan berikat/ gudang berikat, kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus, dan per­usahaan penerima fasilitas kemudah­an impor tujuan ekspor (KITE).
Share:

0 comments:

Post a Comment

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support