JAKARTA – Pemerintah memastikan terdapat insentif untuk wajib pajak
orang pribadi dan wajib pajak badan guna mengatasi dampak dari wabah
Covid-19.
“Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 28 Tahun 2020 dan PMK Nomor 34 Tahun 2020,” kata Direktur
Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP),
Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, saat dihubungi, Selasa
(28/4).
Dijelaskan, khusus PMK Nomor 28 Tahun 2020 memberikan pembebasan
atas pemberian fasilitas terhadap barang-barang dan jasa yang
diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 ini. “PMK 28 ini
untuk membantu mendukung penanganan Covid-19. Jadi, kalau wajib pajak
melakukan impor tidak dikenakan pajak penambahan nilai,” ujar Hestu.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak mengatakan fasilitas
pembebasan pajak diberikan kepada badan atau instansi pemerintah, rumah
sakit rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk membantu
penanganan wabah Covid-19. Barang impor dalam rangka penanganan wabah
Covid-19 yang dimaksud, di antaranya obat-obatan, vaksin, peralatan
laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan
untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya.
“Selain itu, fasilitas dukungan pajak ini juga diberikan untuk jasa
yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19, di antaranya
jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan,
serta jasa pendukung lainnya,” jelas Suryo.
Selain insentif pajak pertambahan nilai, pemerintah juga memberikan
pembebasan dari pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan, seperti
Pasal 22 dan Pasal 22 impor, Pasal 21 dan Pasal 23.
Bebas Bea Masuk
Lalu, untuk PMK Nomor 34 Tahun 2020 pemerintah menambah kemudahan
bagi semua pihak untuk mendapatkan barang impor terkait keperluan
Covid-19. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan barang di dalam
negeri. “Terkait barang-barang yang diimpor untuk keperluan penanganan
Covid-19 diberikan fasilitas kepabeanan, bea masuk yang dibebaskan,”
ujar Suryo.
Adapun fasilitas yang diberikan yakni pembebasan bea masuk dan/ atau
cukai, tidak dipungut PPN dan PPnBM, dan pembebasan dari pemungutan PPh
Pasal 22 terhadap impor barang untuk keperluan penanganan Covid-19,
baik untuk komersial maupun nonkomersial. Terdapat 73 jenis barang
diberikan fasilitas tersebut.
Pemasukan barang impor yang diberikan fasilitas yaitu barang kiriman
asal luar negeri, barang melalui pusat logistik berikat (PLB), atau
barang pengeluaran dari kawasan berikat/ gudang berikat, kawasan bebas
atau kawasan ekonomi khusus, dan perusahaan penerima fasilitas
kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).
0 comments:
Post a Comment