Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Barat akan dimulai 6 Mei 2020. Itu jika PSBB ini disepakati Kementerian Kesehatan RI.
Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi via video conference bersama Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan bupati/wali kota 17 daerah di Jabar yang belum melaksanakan PSBB, Rabu (29/4/2020).
Ridwan Kamil menyimpulkan bahwa PSBB
Tingkat Provinsi merupakan kebutuhan di Jabar. Nantinya, pengajuan PSBB
ke Kemenkes dilakukan melalui satu surat saja, yaitu dari Kepala Gugus
Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar alias gubernur.
“Saya simpulkan bahwa kita
menyepakati PSBB Provinsi. Menjadi kebutuhan, juga memudahkan birokrasi,
sehingga cukup satu surat dari Kepala Gugus Tugas Percepatan
Penanggulangan Covid-19 Provinsi (Jabar),” ujarnya.
“Maka seluruh kota/kabupaten yang
hadir sekarang, bisa menggunakan dasar hukum dari surat Gugus Tugas
(Jabar) ke Kemenkes itu untuk dijadikan dasar pelaksanaan PSBB di
wilayah masing-masing,” tambahnya.
Apabila pengajuan tersebut disetujui
akhir pekan ini, PSBB Tingkat Provinsi Jabar pun rencananya akan mulai
diterapkan pada Rabu, 6 Mei 2020. Ridwan Kamil meminta para kepala
daerah melakukan sosialisasi terkait hal tersebut.
“Jadi, proses persetujuan oleh
Kementerian Kesehatan biasanya diberikan di hari Sabtu. Kemudian dari
hari ini sampai Selasa (5/5/20) minggu depan, saya titip bapak/ibu
(bupati/wali kota) sudah melakukan sosialisasi di media masa, di RT/RW
tentang apa itu persiapan PSBB di wilayahnya masing-masing supaya dapat
pengondisian di masyarakat,” ujarnya.
Nantinya, ada beberapa kabupaten/kota yang akan melaksanakan PSBB
secara parsial berdasarkan penyebaran COVID-19 di wilayahnya. Salah
satunya adalah Kabupaten Cianjur.
“Kami setuju untuk PSBB. Tapi
(wilayah) Cianjur Selatan peta (persebaran) masih hijau. Jadi, kami
menyetujui (PSBB Provinsi), tapi Cianjur kemungkinan parsial hanya
Cianjur Utara,” kata Plt. Bupati Cianjur Herman Suherman dalam rakor
tersebut.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya pun
setuju untuk penerapan PSBB skala provinsi. Namun, dia berpendapat
penerapan PSBB harus diikuti dengan pengetatan aturan larangan mudik,
khususnya bagi perantau yang berasal dari zona merah.
“Kami setuju dengan PSBB ini. Namun,
kami berpendapat dengan tren penurunan (kasus posif Covid-19), bukan
berarti PSBB itu berhasil atau tidak. Yang perlu harus kita waspadai
adalah perantau yang berasal dari zona merah. Jadi, harus diperketat
lagi yang pulang kampung dari zona merah,” ujar Herdiat.
Sementara, Bupati Majalengka Karna
Sobahi mengatakan, pihaknya setuju dengan penerapan PSBB yang akan
diajukan melalui surat Gugus Tugas Percepatan Penanggulan COVID-19 Jabar
apabila hal itu efektif menurunkan kasus positif Covid-19. Terlebih,
banyak kasus positif COVID-19 di Majalengka merupakan imported case atau
berasal dari luar Majalengka.
“Apabila bisa menurunkan kasus
positif, kami sangat setuju dengan PSBB. Karena kasus positif di
Majalengka banyak yang imported case,” kata Karna.
0 comments:
Post a Comment