![]() |
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah didampingi
pejabat Forkopimda memberikan keterangan pers terkait PSBB di Puspemkot
Tangerang, Rabu (29/4/2020).
|
TANGERANG –Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kota
Tangerang diperpepanjang hingga 15 Mei 2020. Dalam PSBB jilid dua
tersebut, titik-titik keramaian di Kota Tangerang bakal dijaga ketat
petugas.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan 15 titik cek poin
yang telah dievaluasi akan digeser lokasinya ke titik keramaian.
Sehingga, para petugas gabungan yakni Satpol PP, TNI, dan Polri pun menjaga ketat lokasi keramaian, terutama pasar.
"Jadi, 6 titik cek poin ditaruh di tempat keramaian. Seperti pasar,
penjualan takjil dan lainnya agar masyarakat semakin disiplin," katanya
di Puspemkot Tangerang, Rabu (29/4/2020).
Namun, belum ada sanksi tegas yang akan diberlakukan pada penerapan
PSBB jilid dua ini. Arief menururkan, bagi pengendara yang melanggar
PSBB akan ditertibkan atau diminta kembali ke rumah. "Sama apa yang kita lakukan kemarin, kalau enggak pakai masker kita
suruh pulang. Kita berharap seluruh masyarakat mendukung program
pelaksanaan PSBB ini," ucapnya.
Adapun untuk industri tetap bisa beroperasi. Selama PSBB jilid
pertama, masih terdapat industri yang tidak disiplin dengan aturan. Hal
ini, akan ditertibkan pada PSBB jilid dua.
"Sekarang kita kendalikan kalau mereka masih ramai pas berangkat dan
pulang kantor. Kita akan tertibkan agar mereka enggak berkemurun,"
pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment