JAKARTA-Warga DKI Jakarta yang tidak mengenakan masker selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat beraktivitas di luar ruangan dapat terancam sanksi denda Rp 250.000. Sanksi ini diatur dalam Pergub 41/2020 pasal 4 bagian C tentang sanksi pelanggaran PSBB di DKI Jakarta.
"Denda administratif paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu) dan
paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu)," isi pasal 4
bagian C mengenai besaran denda bagi orang yang melanggar aturan
penggunaan masker.
Selain denda administratif, ada juga denda teguran tertulis dan denda
kerja sosial yang harus dilakukan oleh pelanggar yang tidak menggunakan
masker selama pemberlakuan PSBB.
Menariknya lagi, para pelanggar PSBB yang melakukan kerja sosial
harus menggunakan rompi khusus saat menjalankan sanksinya membersihkan
fasilitas-fasilitas umum di Jakarta.
"Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan
mengenakan rompi," isi dari pasal 4 butir b seperti dilansir dari
Antara.
Dalam Pergub itu juga tertulis Satpol PP nantinya akan menentukan
sanksi bagi warga yang kedapatan tidak pakai masker saat beraktivitas di
luar rumah.
Selain lupa memakai masker, sanksi-sanksi yang turut diatur dalam
Pergub 41/2020 terkait jumlah orang saat melakukan aktivitas di luar
ruangan, pembatasan kegiatan sosial budaya, hingga pembatasan penggunaan
transportasi untuk mengangkut orang maupun barang.
Tujuan penerbitan Pergub 41/2020 itu, tertulis bahwa aturan itu
diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembatasan
jarak (physical distancing) di masa pandemi Covid-19.
"Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan
masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan
penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019
(Covid-19)," ujar Anies.
Selain itu Pergub itu juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi dalam pelaksanaan PSBB.
Pergub itu diteken Anies pada bulan lalu, tepatnya Rabu (30/4) dan
diundangkan oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayab Yuhanah di hari
yang sama dan baru diunggah hari ini Senin (11/5) di situs resmi jdih.jakarta.go.id.
0 comments:
Post a Comment