![]() |
TANGERANG-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengingatkan kepada semua pihak
yang terlibat dalam penggunaan anggaran covid19, agar benar- benar
menyalurkan bantuan pemerintah sesuai dengan peruntukkannya.
“Sekarang dalam kondisi darurat nasional. Jangan sekali- kali ada
oknum yang memotong atau menyelewengkan dana bantuan sosial dan
jaringan pengaman sosial,” ungkap Kajari Kabupaten Tangerang Bahrudin,
kepada Kabar6.com, Rabu (6/5/2020).
Jika ditemukan ada oknum yang masih berani melakukan itu, kata Bahrudin, maka sanksi hukumnya sangat berat.
Bahkan, bagi pelaku yang terbukti memotong dana bantuan itu bisa dijerat hukuman mati.
“Salurkan dana itu sesuai dengan nilai yang sudah ditentukan
pemerintah. Kalau masih berani potong atau selewengakan dana bantuan
itu, maka sanksi hukumnya berat dan bisa dijerat hukuman mati,” katanya.
Lebih lanjut Bahrudin menuturkan, pihaknya menerjunkan tim Jaksa
untuk melakukan pengawasan atas pendistribusian bantuan tersebut.
Tim Jaksa, akan konsen melakukan pendampingan terkait penggunaan dana
bantuan covid19, baik diminta maupun tidak tak diminta oleh pemerintah
daerah setempat.
“Baik diminta atau tidak, kita akan tetap melakukan pendampingan
terhadap penggunaan dana itu. Ini dilakukan untuk mencegah
penyalahgunaan anggaran sejak dini. Jangan sampai nanti dikemudian hari
ada kesalahan atau ada oknum yang punya niat jahat ingin memanfaatkan
kesempatan dalam kondisi darurat,” tegasnya.(TIM-ONE)
0 comments:
Post a Comment