JAKARTA-Pemerintah Indonesia telah menganggarkan Rp 405,1 triliun yang
terbagi dalam empat kategori penanggulangan wabah virus corona atau
Covid-19.
Tentu saja anggaran ratusan triliun itu harus diawasi karena berpotensi terjadi penyalahgunaan selama corona.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk satuan tugas (satgas)
yang yang berfungsi melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dan
penyaluran anggaran penanganan Covid-19.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan mengerahkan sembilan unit
koordinasi wilayah untuk melakukan fungsi pencegahan dan penindakan di
berbagai daerah.KPK telah membentuk satgas penyelidikan yang bertugas memonitor terkait penggunaan dan penyaluran anggaran Covid-19," kata Firli dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/4/2020).
"Seperti bapak dan ibu tahu, KPK
hanya ada di Jakarta, tapi kami mengedepankan 34 provinsi dengan
mengedepankan sembilan korwil baik pencegahan maupun penindakan,"
imbuhnya.
Selain itu, karena keterbatasan kemampuan tersebut, KPK meminta bantuan Polri untuk turut melakukan pengawasan.
KPK juga bekerja sama dengan kementerian/lembaga lainnya
"Kami meminta dan sudah kami lakukan, kerja sama dengan
kementerian/lembaga, termasuk meminta bantuan Polri untuk pengawasan
terkait pelaksanaan anggaran dan penggunaannya, serta distribusi bantuan
sosial di pelosok tanah air," ujar Firli.
Pembentukan satgas itu berangkat dari pemetaan KPK terhadap empat titik rawan tindak pidana korupsi terkait penanganan Covid-19.
Empat titik rawan yang dipetakan KPK adalah
pengadaan barang dan jasa, pengalokasian APBN dan APBD, pemberian
sumbangan dari pihak ketiga, dan pendistribusian bantuan sosial.
Firli pun menjelaskan KPK telah menyiapkan enam langkah antisipatif dalam rangka pengawasan anggaran penanganan Covid-19.
Salah satu di antaranya, yaitu KPK membuat surat edaran tentang rambu-rambu pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang tertuang dalam SE Nomor 8 Tahun 2020.
Lima langkah antisipatif lainnya, yaitu bekerja
sama dengan LKPP untuk pendampingan monitoring penggunaan anggaran dan
BPKP untuk melakukan pengawasan.
Kemudian, membuat pedoman
pemberian/penerimaan uang/barang bukan gratifikasi, koordinasi dengan
pemerintah pusat dan daerah terkait alokasi anggaran penanganan
Covid-19,
pengawasan anggaran pemda, dan koordinasi dengan Kementerian Sosial
untuk mengoptimalkan pemanfaatan NIK untuk distribusi bansos.
0 comments:
Post a Comment