SERANG, (KB).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang
bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membentuk
Monitoring Center for Prevention (MCP) atau Pusat Pemantauan Pencegahan
rencana aksi daerah. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan
daerah yang zero tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Intinya, Pemkab Serang siap untuk mewujudkan rencana aksi daerah
yang diharapkan sesuai dari indikator yang sudah disepakati oleh KPK,
ujar Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Serang, Rahmat Jaya.
Ia mengatakan, MCP sebagai program rencana aksi daerah akan
dilaksanakan pada tahun tahun ini. Dimana, ada delapan area dengan
berbagai indikator dan sub-sub indikator yang dilakukan oleh
masing-masing pemerintah daerah dan OPD-OPD (organisasi perangkat
daerah) teknis.
“Disitu ada target-target yang harus di capai pada saat triwulan
pertama capaian kerja, dan ada capaian triwulan kedua. KPK akan
melakukan evaluasi dalam tiga bulan sekali,” ujarnya usai Rapat
Pembahasan dan Sosialisasi MCP Koordinasi dan Supervisi Pencegahan
Korupsi (Korsupgah) KPK yang di ikuti Inspektorat Provinsi Banten dan
delapan kabupaten/kota melalui Video Conference di Ruang KH. Syam’un,
Pendopo Kabupaten Serang, Senin (11/5/2020).
Rahmat berharap, rencana aksi daerah ini betul-betul sebagai implementasi pencegahan tindak pidana korupsi.
“Ini bukan sekadar laporan tapi implementasinya, sehingga diharapkan
bahwa ketika rencana aksi merangkap pencegahan sebaiknya memang kita
harus zero berkaitan dengan tindak pidana korupsi,” katanya.
Untuk membuktikan zero dari tindak pidana korupsi, kata dia, akan diketahui pada akhir 2020.
“Kedepan akan lebih diaktifkan kembali rapat pembahasannya agar bisa lebih jelas tanya jawabnya,” ujar Rahmat.
0 comments:
Post a Comment