JAKARTA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan siap menjalankan
fungsi pengawasan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. Namun perlu
perlindungan kesehatan tidak hanya kepada pemilih, tetapi juga para
penyelenggara, baik petugas KPU dan Bawaslu.
"Kita bersama sudah sepakat Pilkada pada 9 Desember 2020, sesuai
dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Nah untuk itu, bagi penyelenggara
pemilu di daerah butuh perlindungan kesehatan, jadi tidak hanya pemilih
saja tetapi juga petugas wajib dilindungi, termasuk petugas Bawaslu dan
KPU juga," kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar dalam
keterangannya, Jumat (12/6).
Dia mengungkapkan, dalam Peraturan KPU (PKPU) sudah ada aturan
pelaksanaan pemilu ketika dalam keadaan bencana. Hal tersebut secara
teknis sedang dibahas, dan didiskusikan bersama.
Fritz mencontohkan, ketentuan menggunakan masker atau sarung tangan bagi petugas pemilu. Untuk itu memerlukan anggaran tambahan.
"Mereka melakukan verifikasi pemilih, harus pakai masker dan ikuti
protokol kesehatan. Ya setidaknya harus ada hand sanitizer dan masker
dan detailnya masih dalam pembahasan," tegasnya.
Hal senada disampaikan Bambang Suprioyono, akademisi dari Universitas
Brawijaya. Dia mengatakan, dalam kondisi seperti ini, kinerja Bawaslu
dituntut lebih cermat dan ekstra hati-hati.
Pertama, perlu lebih cermat karena esensi pengawasan adalah mengawasi
sebelum Pilkada berlangsung, ketika Pilkada sedang berjalan dan hingga
Pilkada berakhir. Sementara kinerja pengawasan harus memenuhi protokol
kesehatan.
Kedua, perlu ekstra hati-hati karena semua komponen penyelenggara
pemilu harus berusaha untuk menjamin agar semua kondisi fisik tetap
sehat dan terbebas dari wabah. Sementara hingga saat ini pengentasan
wabah masih berlangsung.
"Karena itu ada baiknya untuk diperhatikan dengan seksama terutama
menyangkut ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, termasuk
fasilitas pendukungnya, tentu hal ini membutuhkan dukungan pendanaan,"
kata Bambang.
Karena itu, dia menambahkan, akan lebih baik jikalau setelah dihitung
dengan cermat, pemerintah bisa segera menetapkan anggaran tambahan
perlindungan kesehatan dari wabah Covid-19 untuk penyelenggaraan
Pilkada.
Anggaran tersebut dibutuhkan untuk pengadaan peralatan pelindung
diri, khususnya para petugas KPU/Bawaslu daerah, dan pihak-pihak yang
terkait dengan penyelenggaraan pilkada antara lain gugus tugas pilkada
kemendagri bersama lembaga lainnya seperti DPR RI dan DPD RI.
"Kepastian pendanaan tambahan sebaiknya segera diputuskan juga, untuk menjamin pelaksanaan Pilkada dengan baik," tutupnya.







0 comments:
Post a Comment