SERANG – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)
Banten mendesak DPRD Banten untuk segera menggunakan hak interpelasi
terkait kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Banten terkait
pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank
Jabar Banten (BJB). hal itu terungkap dalam aksi di depan DPRD Banten,
KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (15/6/2020).
Ketua GMNI Banten, Indra Pati Wara menilai, kebijakan sepihak yang
dilakukan Gubernur Banten atas pemindahan RKUD tanpa melibatkan DPRD
Banten membuktikan bahwa harmmonisasi antar keduanya tidak berjalan
baik.
“Ada apa ini? Seharusnya kedua belah pihak saling bahu membahu
mecanri solusi bersaman untuk menyelamatkan Bank Banten. Bukan malah
sebaliknya, (gubernur) tergesa-gesa dengan tidak melakukan kajian
mendalam. makanya ini memunculkan pertanyaan besar,” kata Indra.
Padahal, kata Indra, Bank Banten merupakan bank kebanggaan masyarakat
Banten yang seharusnya diperkuat keberdaaannya dengan cara
mengalokasikan anggaran. “Bukan malah memindahkan kas daerah (kasda)
Pemprov Banten dari Bank Banten ke BJB,” katanya.
Indra juga menilai, adanya bantuan cooporate social responsibility
(CSR) dari BJB berupa beras ke sejumlah anggota DPRD Banten
menimbulkan asumsi adanya tujuan untuk meredam pengajuan interpelasi
anggota DPRD Banten atas polemik pemindahan RKUD.
“Kami juga menilai, adanya CSR beras sudah jelas memenuhi
unsur gratifikasi. karena bantuan apapun tidak bisa diberikan ke
perorangan apalagi ke anggota DPRD Banten. bahkan sudah ada
didistribusikan ke masyarakata,” ujar Indra.
Setidaknya terdapat empat tuntutan yang dinyatakan GMNI, pertama,
menuntut DPRD Banten untuk segera menggunakan hak interpelasi terkait
kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Banten. Kedua, menuntut Pemprov
Banten untuk segera menyelamatkan dan mengembalikan RKUD ke Bank Banten.
Ketiga, menuntut aparat penegak hukum untuk menuntaskan temuan
gartifikasi CSR beras dari BJB yang diebrikan ke sejumlah anggota DPRD
Banten. Keempat, KPK diminta tidak menutup mmata dan harus egera turun
tangan mengusut tubtas dugaan gratifikasi beras CSR.







0 comments:
Post a Comment