![]() |
TINJAU STASIUN MANGGARAI I Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo meninjau kesiapan Stasiun Manggarai menjelang Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, di Jakarta Senin (8/6). |
JAKARTA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan
Surat Edaran tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam
Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman
Covid-19. Surat bernomor 7 Tahun 2020 itu diterbitkan pada 6 Juni 2020
oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Munardo.
Salah satu syarat yang perlu diperhatikan pada perjalanan orang dalam
negeri yaitu surat keterangan uji tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif.
“Surat tersebut terbit menyusul dibukanya sektor ekonomi di beberapa
wilayah sehingga berimplikasi pada peningkatan perjalanan orang di masa
pandemi. Gugus Tugas menyusun kriteria dan syarat ini sebagai panduan
perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju kehidupan
aman dan produktif,” kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi
Kebencanaan BNPB, Raditya Jati, Senin (8/6).
Dalam surat edaran, perjalanan memiliki definisi pergerakan orang
dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan batas wilayah administrasi
provinsi, kabupaten dan kota, dan kedatangan orang dari luar negeri
memasuki wilayah NKRI dengan menggunakan kendaraan pribadi atau
transportasi umum darat, kereta api, laut dan udara.
Surat edaran ini menetapkan empat kriteria dan syarat dalam
melakukan perjalanan. “Kriteria paling utama yaitu menerapkan dan
mematuhi protokol kesehatan. Langkah yang harus dilakukan yaitu pakai
masker, jaga jarak, dan cuci tangan,” tutur Raditya.
Kawasan Penyangga
Sementara itu, salah satu syarat yang perlu diperhatikan pada
perjalanan orang dalam negeri yaitu surat keterangan uji tes PCR
Covid-19 dengan hasil negatif. Surat keterangan itu berlaku tujuh hari
terhitung pada saat keberangkatan. Seseorang juga dapat menggunakan
surat hasil uji rapid test dengan hasil non-reaktif, yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.
“Namun, persyaratan perjalanan orang dalam negeri ini dikecualikan
untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah
atau kawasan aglomerasi (penyangga),” ujar Raditya.
Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni
Monardo, mengingatkan masyarakat bahwa ancaman penularan Covid-19
belum berakhir. Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat tetap
berhati-hati dan waspada terhadap potensi penularan virus korona.
“Ancaman Covid-19 belum berakhir. Ancaman penyebaran itu masih ada,”
ujar Doni.
0 comments:
Post a Comment