Sunday, 7 June 2020

Sektor Usaha Ini Boleh Beroperasi di PSBB Jilid 4 Tangsel


TANGERANG-Para pengusaha yang terkena dampak COVID-19 karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai bisa bernafas lega.
Pasalnya, perpanjangan PSBB jilid empat yang diberlakukan pemerintah daerah setempat, memberi kelonggaran pada sektor ekonomi.
Meskipun skalanya masih terbatas dan dalam pengawasan ketat penerapan protokol kesehatan COVID-19.
Dilansir dari Okezone, rata-rata omzet pelaku usah anjlok hingga 60 persen selama pandemi ini. Bahkan di level UMKM, keterpurukan itu menyebabkan sebagian mereka terpaksa gulung tikar.
Rizal Bawazier, pengusaha sekaligus CEO RB Grup mengatakan terpuruknya dunia usaha dimulai sejak awal PSBB pada 18 April 2020 lalu.
"Kalau menurut saya sampai 60 persen. Paling parah itu sektor UMKM, karena mereka sulit bertahan dengan kemampuan cadangan fiskal yang sangat terbatas," ungkapnya di Pamulang, Tangsel, Sabtu (6/6/2020).
Pelonggaran PSBB tahap empat kali ini dinilai bisa membangkitkan lagi sektor usaha yang lesu. Meskipun perlu memakan waktu agar bisa pulih seperti sedia kala. Minimal, ada perbaikan bertahap bagi dunia usaha di Kota Tangsel.
"Saya kira satu bulan ke depan perlu kerja ekstra keras kembali menghidupkan sektor ekonomi, khususnya UMKM. Sekarang mulai bangkit lagi, para pekerja pun semakin semangat karena mereka juga sadar harus bahu-membahu membuat situasi perusahaan pulih kembali," kata Rizal.
Dia pun mengkritik kebijakan pemerintah Kota Tangsel yang dinilai tidak konsisten melaksanakan tahapan PSBB. Hal ini terlihat dari PSBB yang terus diperpanjang. Buntutnya, dunia usaha yang terkena dampak.
"Ya kalau konsisten dengan kebijakannya kan enggak mungkin terus-menerus diperpanjang. Upaya penegakan kebijakan itu harus jelas dari atas sampai tingkat bawah, sehingga efektif pencegahannya. Kalau PSBB diperpanjang berarti ada target yang tak tercapai," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, Maya Mardiana menerangkan pelonggaran terhadap pelaku usaha jasa dan perdagangan memang mulai diberlakukan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) No 19/2020.
"Itu dijelaskan dalam Perwal yang baru ya, memang ada pelonggaran yang diberikan. Jadi ini sekaligus persiapan menuju new normal itu," tuturnya.
Pelonggaran bagi dunia usaha tetap disertai ketentuan penerapan protokol kesehatan Covid-19. Hal itu wajib dijalani, sehingga upaya menuju new normal bisa berjalan maksimal hingga 14 Juni 2020 mendatang.
"Pasti kan nanti selalu ada evaluasi, saat ini kita pantau selama pemberlakuan perpanjangan PSBB ini sampai tanggal 14 Juni," tandasnya.
Adapun sektor usaha yang diberi kelonggaran beroperasi dalam  Perwal itu diantaranya yang bergerak pada sektor ;
1. Kesehatan
Antara lain rumah sakit, pusat, kesehatan masyarakat, klinik, apotek, unit transfusi daerah, toko obat, toko bahan kimia, toko alat kesehatan, laboratorium, optikal, jamu, dan tempat pelayanan paramedik veteriner.
2. Bahan pangan/makanan/minuman
Antara lain toko/usaha bahan pangan, restoran, rumah makan, dan warung makan.
3. Energi
Antara lain stasiun pengisian bahan bakar umum, stasiun pengisian bahan bakar gas, dan pembangkit listrik;
4. Komunikasi dan teknologi informasi
Antara lain media cetak, media elektronik, toko perangkat keras, toko perangkat lunak, internet, alat komunikasi, dan kartu selular.
5. Keuangan
Antara lain Perbankan, pembiayaan dan investasi, sistem pembayaran, asuransi, anjungan tunai mandiri, dan pasar modal.
6. Logistik
Antara lain usaha angkutan darat, angkutan barang, distribusi, pengurusan, transportasi dan pos.
7. Perhotelan
Antara lain hotel, losmen, dan penginapan.
8. Konstruksi
Antara lain perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi.
9. Industri strategis dan industri yang telah memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri
Antara lain industri baja, industri telekomunikasi, industri kimia, industri kertas, industri pupuk, industri semen dan industri pangan.
10. Pelayanan dasar dan utilitas publik yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
11. Kebutuhan sehari-hari.
12. Non pangan
Share:

0 comments:

Post a Comment

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

SEGENAP CREW WWW.KONTAKBANTEN.CO.ID IDUL FITRI

SEGENAP CREW WWW.KONTAKBANTEN.CO.ID IDUL FITRI

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

MOHON MAAF LAHIR BATIN IDUL FITRI 1446 H

MOHON MAAF LAHIR BATIN IDUL FITRI 1446 H

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

IDUL FITRI 1446 H

IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BANGSA HEBAT PERS KUAT HPN 2025

BANGSA HEBAT PERS KUAT HPN 2025

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

PERKIM BANTEN SELAMAT GUBERNUR BANTEN 2025

PERKIM BANTEN SELAMAT GUBERNUR BANTEN 2025

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

HPN 2025 RESOLUSI TAHUN 2025 PERS LEBIH BAIK

HPN 2025 RESOLUSI TAHUN 2025 PERS LEBIH BAIK

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

HARI PERS NASIONAL 2025 AKU BANGGA JADI INSAN PERS

HARI PERS NASIONAL 2025 AKU BANGGA JADI INSAN PERS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support