TANGERANG-Para pengusaha yang terkena dampak COVID-19 karena Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai bisa
bernafas lega.
Pasalnya, perpanjangan PSBB jilid empat yang diberlakukan pemerintah daerah setempat, memberi kelonggaran pada sektor ekonomi.
Meskipun skalanya masih terbatas dan dalam pengawasan ketat penerapan protokol kesehatan COVID-19.
Dilansir dari Okezone, rata-rata omzet pelaku usah anjlok hingga 60
persen selama pandemi ini. Bahkan di level UMKM, keterpurukan itu
menyebabkan sebagian mereka terpaksa gulung tikar.
Rizal Bawazier, pengusaha sekaligus CEO RB Grup mengatakan
terpuruknya dunia usaha dimulai sejak awal PSBB pada 18 April 2020 lalu.
"Kalau menurut saya sampai 60 persen. Paling parah itu sektor UMKM,
karena mereka sulit bertahan dengan kemampuan cadangan fiskal yang
sangat terbatas," ungkapnya di Pamulang, Tangsel, Sabtu (6/6/2020).
Pelonggaran PSBB tahap empat kali ini dinilai bisa membangkitkan lagi
sektor usaha yang lesu. Meskipun perlu memakan waktu agar bisa pulih
seperti sedia kala. Minimal, ada perbaikan bertahap bagi dunia usaha di
Kota Tangsel.
"Saya kira satu bulan ke depan perlu kerja ekstra keras kembali
menghidupkan sektor ekonomi, khususnya UMKM. Sekarang mulai bangkit
lagi, para pekerja pun semakin semangat karena mereka juga sadar harus
bahu-membahu membuat situasi perusahaan pulih kembali," kata Rizal.
Dia pun mengkritik kebijakan pemerintah Kota Tangsel yang dinilai
tidak konsisten melaksanakan tahapan PSBB. Hal ini terlihat dari PSBB
yang terus diperpanjang. Buntutnya, dunia usaha yang terkena dampak.
"Ya kalau konsisten dengan kebijakannya kan enggak mungkin
terus-menerus diperpanjang. Upaya penegakan kebijakan itu harus jelas
dari atas sampai tingkat bawah, sehingga efektif pencegahannya. Kalau
PSBB diperpanjang berarti ada target yang tak tercapai," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(Disperindag) Kota Tangsel, Maya Mardiana menerangkan pelonggaran
terhadap pelaku usaha jasa dan perdagangan memang mulai diberlakukan
sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) No 19/2020.
"Itu dijelaskan dalam Perwal yang baru ya, memang ada pelonggaran
yang diberikan. Jadi ini sekaligus persiapan menuju new normal itu,"
tuturnya.
Pelonggaran bagi dunia usaha tetap disertai ketentuan penerapan
protokol kesehatan Covid-19. Hal itu wajib dijalani, sehingga upaya
menuju new normal bisa berjalan maksimal hingga 14 Juni 2020 mendatang.
"Pasti kan nanti selalu ada evaluasi, saat ini kita pantau selama
pemberlakuan perpanjangan PSBB ini sampai tanggal 14 Juni," tandasnya.
Adapun sektor usaha yang diberi kelonggaran beroperasi dalam Perwal itu diantaranya yang bergerak pada sektor ;
1. Kesehatan
Antara lain rumah sakit, pusat, kesehatan masyarakat, klinik, apotek,
unit transfusi daerah, toko obat, toko bahan kimia, toko alat
kesehatan, laboratorium, optikal, jamu, dan tempat pelayanan paramedik
veteriner.
2. Bahan pangan/makanan/minuman
Antara lain toko/usaha bahan pangan, restoran, rumah makan, dan warung makan.
3. Energi
Antara lain stasiun pengisian bahan bakar umum, stasiun pengisian bahan bakar gas, dan pembangkit listrik;
4. Komunikasi dan teknologi informasi
Antara lain media cetak, media elektronik, toko perangkat keras, toko
perangkat lunak, internet, alat komunikasi, dan kartu selular.
5. Keuangan
Antara lain Perbankan, pembiayaan dan investasi, sistem pembayaran, asuransi, anjungan tunai mandiri, dan pasar modal.
6. Logistik
Antara lain usaha angkutan darat, angkutan barang, distribusi, pengurusan, transportasi dan pos.
7. Perhotelan
Antara lain hotel, losmen, dan penginapan.
8. Konstruksi
Antara lain perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi.
9. Industri strategis dan industri yang telah memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri
Antara lain industri baja, industri telekomunikasi, industri kimia,
industri kertas, industri pupuk, industri semen dan industri pangan.
10. Pelayanan dasar dan utilitas publik yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.11. Kebutuhan sehari-hari.
12. Non pangan
0 comments:
Post a Comment