TANGERANG-Mulai Jumat (12/2020), PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali
mengoperasikan KA jarak jauh dan KA lokal reguler secara bertahap.
Dilansir dari Detikcom, KA jarak jauh yang mulai aktif untuk
mengangkut masyarakat ada 14 unit. Tiketnya sendiri dapat dibeli secara
online maupun di loket stasiun.
Untuk pemesanan online bisa didapat mulai H-7 keberangkatan KA,
melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya. Kalau di loket
stasiun, pemesana tiket dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal
keberangkatan KA.
Pada tahap awal ini, hanya sekitar 70 persen tiket yang dapat dibeli
dari total tempat duduk, untuk menjaga jarak antar penumpang selama
dalam perjalanan.
PT KAI juga memberlakukan kebijakan khusus bagi penumpang lansia yang
berusia diatas 50 tahun. Yakni memisahkan tempat duduknya dengan
penumpang lain agar tidak bersebelahan.
Selain itu, para penumpang KA jarak jauh juga diwajibkan mengenakan
pelindung wajah (face shield) yang disediakan oleh KAI. Pelindung wajah
bisa dilepas jika telah meninggalkan area stasiun tujuan.
Ketentuain lain yang wajib dipenuhi calon penumpang adalah
kelengkapan dokumen untuk bepergian ke luar kota sesuai aturan Surat
Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7/2020.
Berkas dokumen tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Adapun ketentuannya yaitu:
1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang
berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non
reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan
2. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza
(influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah
sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR
dan/atau Rapid Test.
3. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
4. Khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju
Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)
DKI Jakarta.
5. Setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam
kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan
tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan
menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi
ketentuan-ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan
perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh






0 comments:
Post a Comment