Deputi Bidang Pegawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan PMK Iwan Taufiq Purwanto. (Foto: dok)
|
JAKARTA-Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menginisiasi
pentingnya kolaborasi dalam mengawal akuntabilitas Dana Hibah dan
Bantuan Sosial (Bansos) menjelang Pemilihan Serentak (Pilkada) tanggal 9
Desember 2020 mendatang.
Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang
Polhukam PMK Iwan Taufiq Purwanto, mengatakan diperlukan sinergi serta
kolaborasi pengawalan akuntabilitas keuangan dan kinerja dalam
perhelatan Pemilihan Serentak, termasuk proses pengadaan perlengkapan
protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.Lebih lanjut, Iwan menjabarkan, salah satu wujud nyata kolaborasi,
berupa pembagian peran pengawasan, dimana Perwakilan BPKP melaksanakan
reviu pengadaan perlengkapan protokol kesehatan di 116 Satuan Kerja
(Satker) KPU, Inspektorat Utama KPU di 18 Satker, dan sisanya sebanyak
178 Satker KPU dilaksanakan oleh APIP Daerah. Sebagai acuan bersama,
kata Iwan, Kepala BPKP telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 tentang
Tata Cara Reviu dan Nomor 12 Tahun 2020 tentang tata cara Audit Tujuan
Tertentu Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
“Hasil pengawasan kemudian dielaborasi lebih lanjut oleh BPKP Pusat
sebagai laporan hasil pengawasan akuntabilitas keuangan dan kinerja
Pemilihan Serentak,” katanya dalam Rapat Koordinasi Teknis Pengawasan
Intern Akuntabilitas Pemilihan Serentak Tahun 2020 secara virtual,
Selasa (28/7) di Gedung BPKP, Jakarta Timur. Acara tersebut menghadirkan
Deputi Pencegahan KPK, Inspektur Jenderal Kemdagri, dan Inspektur
Sekjen KPU sebagai pembicara.
Di tempat terpisah, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, berpesan bahwa
ada tiga hal yang harus dijaga akuntabilitasnya yakni, pengadaan
perlengkapan protokol kesehatan dalam Pemilihan Serentak, penyaluran
Bantuan Sosial (Bansos) dari APBD maupun Dana Desa yang rawan
disalahgunakan untuk kepentingan pencalonan kepala daerah, serta
akuntabilitas keuangan dan kinerja penyelenggaraan Pemilu secara
keseluruhan.
“Perwakilan BPKP di seluruh provinsi siap mendukung dan membuka diri
untuk memberikan konsultansi dalam Pemilihan Serentak tersebut,” tegas
Ateh.
Sementara itu, dalam konteks keuangan daerah, Deputi Kepala BPKP
Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Dadang Kurnia,
menegaskan pentingnya sinergi mengawal dana hibah terkait Pemilihan
Serentak, penyaluran Bansos Pemerintah Daerah, serta Bantuan Langsung
Tunai Dana Desa (BLT-DD). Pasalnya, tiga hal itulah yang berisiko tinggi
dan perlu menjadi fokus utama sinergi dan kolaborasi pengawasan
internal.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengundangkan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang penerapan protokol
kesehatan dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan dalam
Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19.
0 comments:
Post a Comment