SERANG, (KB).- Pemerintaah Provinsi (Pemprov) Banten
menyiapkan Pejabat sementara (Pjs) Bupati Serang dan Pandeglang. Sebab,
bupati kedua daerah tersebut akan mengambil cuti untuk mengikuti
tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 selama tiga bulan.
Diketahui, empat daerah di Provinsi Banten akan melaksanakan Pilkada
Serentak 2020. Keempat daerah tersebut yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten
Pandeglang, Kota Cilegon dan Kota Tangerang Selatan.
Dua pasangan kepala dan wakil kepala daerah kembali mencalonkan diri.
Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa di Kabupaten Serang dan Irna
Narulita-Tanto Warsono Arban di Kabupaten Pandeglang.
Sementara untuk di Kota Cilegon terdapat petahana Ati Marliati. Namun
karena posisinya hanya Wakil Wali Kota Cilegon dan Wali Kota Cilegon
Edi Ariadi tak mencalonkan diri. Hal serupa juga terjadi Kota Tangerang
Selatan, di mana wakil wali kotanya Benyamin Davnie yang mencalonkan
diri.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten Gunawan Rusminto
mengatakan, bila mempertimbangkan waktu kampanye Pilkada Serentak 2020
maka Kabupaten Serang dan Pandeglang akan diisi oleh Pjs Bupati.
Pihaknya pun telah mempersiapkan nama yang akan mengisinya.
“Waktunya kurang lebih 3 bulan sejak incumbent (petahana) cuti
melaksanakan kampanye. Selama masa kampanye, 26 September sampai dengan 5
Desember waktunya,” katanya.
Ketentuan cuti bagi kepala daerah yang ikut mencalonkan diri tertuang
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2018.
“Peraturan itu adalah perubahan atas Permendagri Nomor 74 Tahun 2016
tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ujarnya.
Pjs kepala daerah Bupati atau Wali Kota akan ditunjuk dari pejabat di
lingkungan Pemprov Banten yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi
pratama. Teknisnya Gubernur Banten mengajukan tiga nama calon Pjs
masing-masing daerah kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Selanjutnya akan keluar rekomendasi nama satu orang yang akan dipercaya menduduki jabatan tersebut,” ucapnya.
Pjs akan melaksanakan tugas sementara dan hanya berkewenangan
melakukan hal-hal yang bersifat normatif. Pjs tidak diperkenankan
mengambil kebijakan yang menjadi kewenangan kepala daerah defenitif.
Misalnya, melakukan pergantian atau rotasi pegawai. Kecuali, kata
dia, rotasi itu atas persetujuan Kemendagri melalui gubernur selaku
wakil dari pemerintah pusat.“Kemudian juga hal tersebut dilakukan dengan sangat selektif sekali,” tuturnya.Gubernur Banten Wahidin Halim membenarkan, dua daerah di Banten akan
dipimpin oleh seorang Pjskarena kepala daerahnya mengambil cuti untuk
ikut kampanye pilkada.“Ada (Kabupaten) Serang sama Pandeglang,” tuturnya.
0 comments:
Post a Comment