< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Sekretaris Daerah Provinsi Banten Dan Walikota Kota Serang Kunjungi Kemendagri Ada apa ?

Thursday, 31 July 2025 | Thursday, July 31, 2025 WIB | Last Updated 2025-07-31T16:56:43Z

 

Ini bagian dari proses administratif untuk memperjelas legalitas bahwa Ibu Kota Provinsi Banten adalah Kota Serang

 JAKARTA KONTAK BANTEN  Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan bersama Wali Kota Serang Budi Rustandi berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) guna mendorong legalitas terkait penegasan status Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten.

“Pak Gubernur menugaskan saya untuk mendampingi Pak Wali Kota Serang ke Kemendagri guna membahas penegasan status Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten. Alhamdulillah, kami diterima langsung oleh Pak Dirjen,” kata Deden di Kota Serang, Kamis.

Dalam pertemuan dengan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, keduanya menyampaikan pentingnya nomenklatur Kota Serang dimuat secara tegas dalam dokumen resmi pemerintahan pusat.

Deden menjelaskan, saat Provinsi Banten dibentuk, Kota Serang belum berdiri sebagai daerah otonom. Karena itu, dalam Undang-Undang Pembentukan Provinsi Banten hanya disebutkan “Serang”, tanpa status administratif sebagai kota.

“Sekarang, baik secara geografis maupun administratif, pusat pemerintahan Provinsi Banten sudah jelas berada di wilayah Kota Serang. Karena itu, diperlukan penegasan dalam dokumen resmi,” ujarnya.

Deden mengatakan, Dirjen Kemendagri menyarankan agar Wali Kota Serang mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Banten.

Nantinya surat tersebut akan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri sebagai dasar pengusulan revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait penegasan nomenklatur ibu kota provinsi.

“Ini bagian dari proses administratif untuk memperjelas legalitas bahwa Ibu Kota Provinsi Banten adalah Kota Serang,” ujar dia menegaskan.

Ia juga menyampaikan bahwa penegasan status tersebut penting untuk memperkuat arah pembangunan dan kebijakan, serta memberikan kepastian administratif yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Dengan penegasan ini, perhatian pemerintah provinsi maupun pusat terhadap wilayah ibu kota akan lebih terarah. Pemprov Banten akan terus mengawal proses ini agar sesuai prosedur dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Deden.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update