Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta,
Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, sejumlah tempat usaha pariwisata wajib
tutup operasional satu hari pada saat Hari Raya Idul Adha.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Hari Raya Idul Adha tahun
1441 H/2020.
"Dalam rangka menghormati Hari Raya ldul Adha Tahun 1441 Hijriah atau
2020 Masehi, diminta agar saudara menyelenggarakan kegiatan usaha
sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya dalam surat edaran
yang dikutip Liputan6.com, Senin (27/7).
Jenis usaha yang wajib tutup di antaranya kelab malam, diskotek,
mandi uap, rumah pijat atau SPA, area permainan ketangkasan manual,
mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa.
Selanjutnya bar atau tempat minum, karaoke, pub atau pagelaran musik,
rumah billiard, dan seluruh kegiatan usaha pariwisata lainnya yang
menjadi penunjang usaha pariwisata.
"Khusus sub jenis usaha diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan
kawasan komersial dan area hotel minimal bintang empat serta tidak
berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan atau rumah
sakit dikecualikan," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama sudah menggelar sidang isbat
(penetapan) 1 Zulhijjah 1441 H, Selasa sore (21/7). Sidang dipimpin
langsung Menteri Agama Fachrul Razi.
Hasil sidang isbat menetapkan 1 Zulhijah 1441 Hijriah jatuh pada
Rabu, 22 Juli 2020. Dengan demikian, 10 Zulhijah atau Hari Raya Idul
Adha jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020.
"Secara mufakat, 1 Zulhijah jatuh pada Rabu 22 Juli 2020. Hari Raya
Idul Adha 10 Zulhijah jatuh pada Jumat 31 Juli 2020," kata Menteri Agama
Fachrul Razi dalam jumpa pers.
0 comments:
Post a Comment