JAKARTA KONTAK BANTEN Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan bersama Wali Kota Serang Budi Rustandi berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) guna mendorong legalitas terkait penegasan status Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten.
“Pak Gubernur menugaskan saya untuk mendampingi Pak Wali Kota Serang ke Kemendagri guna membahas penegasan status Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten. Alhamdulillah, kami diterima langsung oleh Pak Dirjen,” kata Deden di Kota Serang, Kamis.
Dalam pertemuan dengan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, keduanya menyampaikan pentingnya nomenklatur Kota Serang dimuat secara tegas dalam dokumen resmi pemerintahan pusat.
Deden menjelaskan, saat Provinsi Banten dibentuk, Kota Serang belum berdiri sebagai daerah otonom. Karena itu, dalam Undang-Undang Pembentukan Provinsi Banten hanya disebutkan “Serang”, tanpa status administratif sebagai kota.
“Sekarang, baik secara geografis maupun administratif, pusat pemerintahan Provinsi Banten sudah jelas berada di wilayah Kota Serang. Karena itu, diperlukan penegasan dalam dokumen resmi,” ujarnya.
Deden mengatakan, Dirjen Kemendagri menyarankan agar Wali Kota Serang mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Banten.
Nantinya surat tersebut akan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri sebagai dasar pengusulan revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait penegasan nomenklatur ibu kota provinsi.
“Ini bagian dari proses administratif untuk memperjelas legalitas bahwa Ibu Kota Provinsi Banten adalah Kota Serang,” ujar dia menegaskan.
Ia juga menyampaikan bahwa penegasan status tersebut penting untuk memperkuat arah pembangunan dan kebijakan, serta memberikan kepastian administratif yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Dengan penegasan ini, perhatian pemerintah provinsi maupun pusat terhadap wilayah ibu kota akan lebih terarah. Pemprov Banten akan terus mengawal proses ini agar sesuai prosedur dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Deden.
0 comments:
Post a Comment