BANTEN- Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Rudi Prabowo Aji menyatakan dukungannya atas komitmen Gubernur Banten untuk melakukan pemberantasan korupsi di Provinsi Banten. Menurutnya, pencegahan korupsi bukan hanya tanggung jawab penegak hukum tetapi tanggung jawab bersama.
Rudi menegaskan pihaknya akan mengawal dan mengamankan pengadaan barang dan penyaluran bantuan sosial.
“Kami baik diminta atau tidak diminta, harus mengawal dan mengamankan pengadaan barang dan penyaluran bansos,” ujar Rudi Prabowo Aji saat Rapat koordinasi yang digelar di Pendopo Gubernur Banten KP3B, Curug Kota Serang, Selasa (18/8/2020).
Rapat koordinasi itu diikuti oleh Sekretaris Pemprov Banten Al Muktabar, Kepala BPKP Muhammad Yunus Ateh, Kepala BPKP Perwakilan Banten Muhammad Masykur, Kajati Banten Rudi Prabowo Aji, para bupati/ walikota se Provinsi Banten, para kepala kejaksaan negeri se-Provinsi Banten, para kepala OPD di lingkungan Pemprov Banten, serta Koordinator Wilayah II Korsupgah KPK RI Asep Rahmat Suwandha. .
Kajati Banten menyerukan agar proses pengadaan barang dan penyaluran bansos itu dikawal secara bersama-sama.
“Marilah kita kawal bersama dan benar-benar digunakan untuk Covid-19.
Pelaku penyelewengan ditindak dengan ancaman setinggi-tingginya bahkan
dengan
ancaman hukuman mati,” tambah Kajati Banten.
Lebih lanjut Rudi memaparkan perkara korupsi yang diangkat kejaksaan
kini harus ada niat jahatnya. Sementara, tidak semua aparat tahu tentang
niat jahat (mens rea). Hal itu dicontohkan pada pengelolaan Dana Desa
oleh kepala desa dan Dana Bos oleh kepala sekolah. Sehingga, aparat
kejaksaan harus mendampingi para kepala desa dan kepala sekolah agar
bisa melakukan penyaluran dana desa dan dana bos
dengan baik.







This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete