Jakarta – Warga Negara Indonesia (WNI) secara resmi dilarang masuk ke 59 negara. Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai hal ini merupakan bukti ada masalah dalam penanganan virus Corona (Covid-19) di dalam negeri, sehingga 59 negara tersebut pantas khawatir dengan penyebaran virus dari para WNI. Larangan yang diberlakukan 59 negara terhadap WNI penting diperhatikan dan disikapi oleh Pemerintah Indonesia, karena berimplikasi pada berbagai sektor, termasuk kegiatan ekonomi WNI di 59 negara tersebut.
Implikasinya, tingkat kunjungan ke Indonesia juga berkurang dan parawisata nasional kena dampak yang luar biasa. Dalam konteks itu, lanjut legislator dapil Sumatera Utara II ini, Pemerintah perlu bekerja keras meningkatkan kepercayaan dunia internasional pada Indonesia. “Kita harus membuktikan bahwa penanganan Covid-19 di Indonesia berhasil. Dan itu dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan WHO dan lembaga-lembaga kesehatan internasional lainnya,” harap Ketua F-PAN DPR RI ini.
Saleh mendesak agar Pemerintah memperbanyak tracing dan testing. Namun, tracing dan testing itu mestinya tidak semakin memperbanyak yang terkonfirmasi positif Covid. Yang paling baik adalah, testing dan tracing dilakukan secara massif, namun yang terkonfirmasi positif semakin turun. “Pemerintah harus menunjukkan bahwa Indonesia mampu menegakkan disiplin pelaksanaan protokol Covid di tengah masyarakat,” imbuh Saleh.

.gif)