< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang Lagi? Ini Penjelasan Anies

Selasa, 08 September 2020 | Selasa, September 08, 2020 WIB | Last Updated 2020-09-08T11:50:36Z

 


JAKARTA- Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Rasyid Bawesdan sedang menyiapkan kebijakan perihal penerapan ganjil genap di Ibu Kota, apakah nantinya akan diperpanjang atau tidak.

Rencananya, Anies akan menyampaikan kelanjutan ganjil genap pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi di Jakarta yang akan berakhir dalam waktu dekat. 

"Kami sedang menyiapkan satu paket kebijakan, jadi bukan masing-masing item. Tapi satu paket bersamaan dengan nanti berakhirnya siklus PSBB kita. Karena siklus PSBB kita akan berakhir tanggal 9 dan saat itu kami akan sampaikan paket kebijakan untuk fase berikutnya," kata Anies di Jakarta, Senin, 7 September 2020.

Mantan menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta merujuk pada data soal penerapan ganjil genap.

"Kami di DKI nomor satu selalu transparan, kedua selalu menggunakan data dan menyampaikan data itu lengkap. Jadi, keputusan kebijakan-kebijakan itu selalu merujuk kepada angka yang senyatanya terjadi di lapangan. Itulah sebabnya, kami Insya Allah konsisten dengan itu, termasuk saat nanti kami umumkan siklus berikutnya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Doni Monardo, menyampaikan data terbaru terkait penanganan Corona COVID-19. Ia bilang, dari 944 pasien yang dirawat di rumah sakit darurat Wisma Atlet, sebagian besar di antaranya karena menggunakan transportasi umum imbas kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta.

Doni menyebutkan, sebagian besar itu sebanyak 62 persen yang mengandalkan transportasi umum. Maka itu, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sudah berkoordinasi kepada pihak terkait agar memberikan imbauan dengan tujuan mengurangi masyarakat di luar rumah.

Koordinasi itu seperti meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Kementerian BUMN, untuk membatasi aktivitas aparatur sipil negara serta pegawai BUMN di tempat kerja.

"Kami sudah mengingatkan Kementerian PAN RB dan Kementerian BUMN untuk m
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update