LAMPUNG - Hingga kini motif penusukan terhadap Syekh Ali Jaber
masih menyisakan tanda tanya besar. Kini tim penyidik Polda Lampung,
fokus memeriksa kejiwaan tersangka berinisial AA tersebut.Pemeriksaan kejiwaan terhadap AA dilakukan tim psikiatri dan dokter
psikolog Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung. Proses pemeriksaan kejiwaan
dilakukan tim di Mapolresta Bandar Lampung.Hingga Selasa (15/9/2020) siang, atau sudah 48 jam sejak ditangkap,
polisi terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap AA. Dalam
pemeriksaan secara tertutup tersebut, polisi belum mendapatkan hasil
signifikan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra
Arsyad mengaku telah menyita sejumlah barang bukti dari pelaku AA.
Langkah ini diambil sebagai upaya mengungkap motif kekerasan yang
dilakukan AA terhadap Syekh Ali Jaber .Motif yang mendasari tersangka melakukan aksi kekerasan terhadap Syekh Ali Jaber hingga kini masih misterius. Sejumlah fakta yuridis yang telah
dikumpulkan pun belum bisa mengungkap motif dari tersangka," tegasnya.
Tim
penyidik kepolisian menggali semua aspek, termasuk keseharian tersangka
AA, hingga aktivitas harian dan lingkungan tempat tinggalnya. Hingga
kini penyidik kepolisian belum menyebut AA mengidap gangguan jiwa,
karena belum ada bukti otentik terkait kejiwaan tersangka. Tersangka penusukan Syekh Ali Jaber
dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan
berencana, junto pasal 53 KUHP subsider pasal 338 KUHP, junto pasal 53
KUHP subsider pasal 351 ayat 2 dan UU Darurat No. 12/1951.

.gif)