JAKARTA- Mulai Senin (14/9/2020) semua warga jakarta yang ditemukan positif Covid-19 diharuskan isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang sudah ditetapkan. Isolasi mandiri di rumah tinggal harus dihindari karena berpotensi menimbulkan penularan klaster rumah.
Hal itu ditegaskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada konferensi pers mengenai pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), di Balai Kota, Minggu (13/9/2020). Anies didampingi Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman, Kapolda Metro Irjen Pol Nana Sujana, dan juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adosasmito.
Anies menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat yang telah memberikan dukungan agar DKI Jakarta bisa menitipkan warga yang harus diisolasi di fasilitas isolasi mandiri baik di Kemayoran, hotel maupun wisma yang ditentukan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
"Dan ini (klaster rumah tangga) sudah terjadi karena tidak semua kita punya pengalaman dan pengetahuan untuk bisa menjaga agar kesehariannya tidak menularkannya pada orang lain," kata Anies.
Pada awal September Anies sudah menyinggung soal isolasi mandiri yang harus dilakukan di tempat yang sudah ditentukan, bukan di rumah. Langkah Pemprov DKI tersebut diambil agar pasien melakukan isolasi dengan baik dan terpenting tidak menjadi penular bagi orang lain.
Menurut Anies kedisiplinan warga dalam melakukan isolasi mandiri selama ini masih rendah. Dampaknya, penyebaran Covid-19 melalui klaster rumah tangga menjadi tinggi.
"Intinya kita meningkatkan intervensi pada orang-orang yang terpapar, terbukti positif Covid-19 sehingga kita bisa memotong mata rantai penyebaran Covid-19," kata Anies ketika itu.

.gif)