![]() |
| Foto : Istimewa
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono |
JAKARTA - Kabur dari Jawa Tengah (Jateng), Yani Puspitasari buronan kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) bisa ditangkap di Karawang. Heni merupakan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2017.
Demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono, di Jakarta, Jumat (9/10).
Menurut Hari, meski di tengah pandemi, kerja kejaksaan untuk meringkus para DPO tak pernah kendor. Bahkan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan semakin gencar menangkap DPO dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
“Kali ini Tim Tabur Kejagung bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jateng, Tim Tabur Kejakasaan Negeri Kebumen dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karawang mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam DPO yang berasal dari Kejari Kebumen. Tersangka ini terkait perkara tindak pidana korupsi dana PNPM Tahun Anggaran 2013-2015,” kata Hari.
Tersangka berstatus DPO yang berhasil diringkus tersebut, kata dia, bernama Yani Puspitasari binti Muchtar Badjuri. Yani ditangkap di daerah Jalan Proklamasi Kecamatan Rengasdengklok, Karawang, pada Kamis (8/10) sekitar pukul 18.20 Wib,” ujarnya.
Sedang Disidik
Yani, menurut Hari, merupakan tersangka kasus korupsi dana PNPM Tahun Anggaran 2013-2015 yang sedang disidik di Kejaksaan Negeri Kebumen sejak tahun 2017. Namun, saat disidik, tersangka tidak kooperatif. Ketika dipanggil jaksa penyidik untuk dimintai keterangan Yani tidak pernah memenuhi panggilan.
“Kemudian nama tersangka dimasukan dalam DPO oleh Kejari Kebumen,” katanya.
Sejak ditetapkan jadi DPO, lanjut Hari, Tim Tabur Kejaksaan intensif melacak keberadaan Yani. Akhirnya, setelah sekian lama dilacak, Yani terpantau ada di wilayah Kabupaten Karawang. Tidak mau buruan lolos, Tim Tabur Kejari Kebumen langsung berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejati Jateng, Tim Kejagung, dan Tim dari Kejari Karawang. Tim Tabur dari Kejari Karawang pun mengintai selama dua hari.
“Setelah diintai dua hari, diketahui btersangka berada dan tinggal di sebuah rumah di Jalan Proklamasi, Kecamatan Rengasdengklok, Kabuapaten Karawang, Jawa Barat,” katanya.

.gif)