![]() |
Petugas memberikan tindakan sanksi bagi pelanggar
PSBB saat operasi hari perdana diterapkannya sanksi denda administrasi
di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang. |
TANGERANG-Sanksi denda administrasi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang mulai diterapkan hari ini oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
"Iya, hari ini pelaksanaan perdana sanksi denda administrasi," ujar
Ghufron Falfeli, Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang saat
dikonfirmasi TangerangNews, Kamis (1/10/2020).
Hari ini para petugas penegak PSBB Kota Tangerang menggelar operasi aman bersama di Pasar Anyar Kota Tangerang untuk menegakkan sanksi denda administasi tersebut.
Sebelum diterapkan, petugas telah gencar menyosialisasikan sanksi denda administrasi bagi pelanggar PSBB ini kepada masyarakat Kota Tangerang.
Adapun sanksi denda tersebut berdasarkan Perwal No 29/2020, No
70/2020, dan No 78/2020, untuk pelanggar yang tidak mengenakan masker
dan menjaga jarak didenda Rp50 ribu.
Selain itu, kegiatan hiburan dan rekreasi yang melanggar ketentuan PSBB didenda Rp5 juta, kegiatan rumah makan didenda Rp300 ribu, perhotelan didenda Rp5 juta, kegiatan sosial dan budaya didenda Rp5 juta.
0 comments:
Post a Comment