PANDEGLANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang memastikan bahwa rumah sekaligus tempat praktik bidan NN yang ditangkap oleh Dirkrimsus Polda Banten beberapa waktu lalu tidak memiliki izin praktik. Klinik bidan NN ini sudah beroperasi hampir 14 tahun dan diduga melakukan aborsi lebih dari 100 pasien.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, Raden Dewi Setiani mengatakan selain tidak memiliki izin praktik, Bidan NN juga tidak terdaftar sebagai Bidan Praktik Mandiri (BPM). Oleh karena itu, pihaknya tidak mengetahui adanya praktik ilegal yang dilakukan oleh NN.
Rabu (4/11/2020).
Kata Dewi, klinik dan BPM yang terdaftar di Dinkes Pandeglang merupakan jejaring puskesmas dan harus berizin serta dilakukan pembinaan baik dari puskesmas setempat maupun dari Bidang Dinkes dan dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI) sebagai profesi yang menaungi seluruh bidan yang ada di Kabupaten Pandeglang.
“Bidan NN tersebut tidak termasuk keanggotaan IBI Pandeglang maka dari itu kita tidak mengetahui aktifitas yang dilakukan oleh bidan NN tersebut,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan kepada Dinkes apabila ditemukan ada klinik atau bidan yang melakukan praktik tidak sesuai dengan aturan kesehatan.

.gif)