< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

DPRD Kota Tangerang Usulkan Raperda Transportasi, Ini Isinya

Senin, 02 November 2020 | Senin, November 02, 2020 WIB | Last Updated 2020-11-02T09:53:15Z

 

Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Edi Suhendi. 

TANGERANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mengusulkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Transportasi.

Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Edi Suhendi mengatakan pihaknya telah melakukan ekspose terkait rencana Raperda tentang Transporstasi ini. "Iya sudah ekspose dan baru dalam tahap penyusunan naskah akademik," ujar Edi  Senin (2/11/2020).

Raperda tentang Transportasi ini mengacu adanya UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Permenhub No 15/2019. 

Adapun sejumlah yang akan diatur dalam Raperda tentang Transportasi ini, yaitu terkait dengan pembinaan dan penyelenggaraan LLAJ yang harus disesuaikan dengan kebijakan pusat dan provinsi.

"Beberapa hal yang sekarang menjadi kewenangan kepolisian bisa juga kita atur dengan poin kerjasama antar kepala daerah dan Kapolda atau Kapolres, misal tentang pengaturan LLAJ," kata Edi. 

Selain itu, juga akan mengatur tentang jaringan lalu lintas dalam kota, tentang angkutan perkotaan dan sistem integrasi transportasi perkotaan, tentang bengkel dan pengujian, pemeriksaan kendaraan bermotor serta terminal dan peran masyarakat dan forum LLAJ.

"Jadi, itu termasuk di dalamnya akan ada aturan tentang Bus Rapid Trans (BRT) serta tentang izin trayeknya," imbuh Edi.

Menurutnya, Raperda tentang Transporstasi ini merupakan prioritas dalam program Bapemperda. Dengan adanya Raperda tentang Transportasi ini jika menjadi Perda, diharapkan sistem transportasi di Kota Tangerang sudah dapat terintegrasi, sehingga pelayanan terhadap masyarakat semakin baik.

"Tentunya dengan tetap memperhatikan kondisi bisnis transportasi yang dilaksanakan oleh swasta atau perusahan angkutan umum, dengan tetap melibatkan pengusaha lokal di bidang transportasi atau angkutan," pungkasnya.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update