< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Fatwa Pemimpin Ingkar Janji Jadi Hukum Positif, Ini Tanggapan DPR

Minggu, 29 November 2020 | Minggu, November 29, 2020 WIB | Last Updated 2020-11-29T14:24:46Z

 


 JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI mengaku tidak mempermasalahkan jika fatwa ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang kedudukan pemimpin yang tidak menepati janjinya dijadikan hukum positif.  

"Masalahnya, apakah hal itu bisa disepakati oleh lintas fraksi? Tentu itu harus dipikirkan lebih jauh," ujar Ketua komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay kepada ROL, Senin (28/11).

Ia menjelaskan, jika mayoritas fraksi mendukung hal tersebut tentu tidak ada larangan untuk menjadikannya sebagai hukum positif. Untuk itu, MUI harus melakukan lobby-lobby kepada fraksi yang ada.

Namun demikian perlu dipikirkan soal skala prioritas pembahasan Undang-undang di DPR. Ia menerangkan, saat ini DPR telah memiliki prolegnas jangka pendek dan jangka panjang. Prolegnas sendiri telah disusun berdasarkan skala prioritasnya.Untuk menuntaskan prolegnas yang ada saja, DPR memerlukan waktu yang lama. Jika ditambah dengan fatwa tersebut, maka akan memperpanjang antrean pembahasan UU di Baleg DPR. "Apakah masalah menepati janji ini dianggap sangat penting dibandingkan persoalan kebangsaan yang lain? Ini tentu akan menjadi perdebatan tersendiri," katanya.

Untuk itu, sebaiknya fatwa MUI ini disosialisasikan saja terlebih dahulu. Dengan begitu, semua pihak bisa menangkap semangat dari dikeluarkannya fatwa tersebut. Kalaupun tidak bisa mengikat secara yuridis, setidaknya fatwa ini akan menjadi panduan moral bagi para politisi.

Dengan demikian, dalam setiap kampanye para politisi tidak sembarangan mengumbar janji. Kalaupun ada janji, janji tersebut harus betul-betul bisa dilaksanakan.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update