JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
rampung memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan Kabupaten
Bogor, Dedi Ade Bachtiar pada hari ini. Dedi ditelisik penyidik ihwal
dugaan pemberian uang kepada mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY).
"Dedi
Ade Bachtiar (Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor. Kepala
DPKBD Kabupaten Bogor periode tahun 2010-2013) didalami pengetahuannya
terkait adanya dugaan pemberian uang kepada tersangka RY," kata Plt Juru
Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (20/11/2020).
Sedianya, Dedi Ade Bachtiar diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Korupsi i
terkait pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati
Bogor Rachmat Yasin. Ia diperiksa dalam kapasitasnya ketika masih
menjabat sebagai Kepala DPKBD Kabupaten Bogor. Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Bogor Rachmat
Yasin sebagai tersangka korupsi. Rachmat Yasin diduga memotong uang
pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan menerima
sejumlah gratifikasi.Rachmat Yasin diduga menerima uang sebesar Rp8,9 miliar dari hasil
memotong anggaran atau bayaran bawahannya. Uang tersebut diduga
digunakan oleh Rachmat Yasin untuk biaya operasional Bupati dan
kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan
Legislatif (Pileg) 2013-2014.
Selain itu, Rachmat Yasin juga
diduga menerima sejumlah gratifikasi selama menjabat Bupati Bogor.
Adapun, gratifikasi yang diterima Rachmat Yasin berupa tanah seluas 20
hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Mobil Toyota Vellfire senilai
Rp825 juta Atas perbuatannya, Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f
dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.







0 comments:
Post a Comment