JAKARTA - Pemerintah membolehkan kegiatan belajar tatap muka
di sekolah mulai Januari 2021. Kebijakan itu diumumkan melalui
keputusan bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri
Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pembukaan sekolah di semester genap tahun akademik
2020/2021 itu disepakati setelah pemerintah mengevaluasi kegiatan
belajar mengajar selama beberapa bulan terakhir.
“Kebijakan ini
berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021. Jadinya bulan
Januari 2021. Daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang, kalau siap
untuk melakukan tatap muka harus meningkatkan kesiapannya,” kata Nadiem
saat memaparkan secara daring, Jumat (20/11/2020).Adapun prosesnya harus memenuhi izin dari tiga pihak. Pertama, kebijakan
pembelajaran tatap muka dimulai dari pemberian izin oleh pemerintah
daerah, kantor wilayah atau kantor Kementerian Agama. Selanjutnya adalah
izin dari satuan pendidikan yaitu kepala sekolah. Ketiga adalah izin
perwakilan orang tua yaitu komite sekolah.
“Jadi kalau tiga pihak
ini tidak mengizinkan sekolah itu dibuka, maka sekolah itu tidak
diperkenankan untuk dibuka. Tetapi kalau tiga pihak itu telah setuju,
berarti sekolah itu boleh melaksanakan tatap muka,” tegas pendiri Gojek
Indonesia tersebut. Meski sekolah dibuka, lanjut Nadiem, bahwa orang tua masih bisa tidak
memperkenankan anaknya datang ke sekolah untuk belajar secara tatap
muka. Hak terakhir dari setiap siswa itu diberikan atas izin orang tua.
“Saya
tekankan sekali lagi, pembelajaran sekolah tatap muka ini
diperbolehkan. Bukan diwajibkan. Jadi keputusan itu ada di pemda, kepala
sekolah, dan orang tua yaitu komite sekolah,” tandasnya.







0 comments:
Post a Comment