![]() |
KASUS MAFIA ANGGARAN: Irgan Chairtul Mahfidz
saat diwawancarai wartawan. Irgan ditahan karena diduga menerima suap
sebesar 100 juta rupiah. (ISTIMEWA) |
JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan anggota DPR RI dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfuz sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Labuanbatu Utara. Irgan merupakan anggota DPR RI periode 2014-2019 yang terpilih mewakili daerah pemilihan Banten III yang meliputi wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers mengungkapkan penetapan status tersangka terhadap Irgan merupakan pengembangan perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan tahun anggaran 2018. Untuk kepentingan penyidikan Irgan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 November 2020 sampai dengan 30 November 2020, di Rutan Salemba Jakarta.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka ICM (Irgan Chairul Mahfiz),” kata Lili Pintauli Siregar, Rabu (11/11).
Irgan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP. Lili Pintauli Siregar mengatakan, Irgan diduga menerima uang senilai total Rp 100 juta dalam kasus mafia anggaran tersebut.
“Uang tersebut diduga terkait bantuan ICM (Irgan) untuk pengupayakan desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara,” kata Lili.

.gif)